ABSTRAKCCTV (Closed Circuit Television) merupakan alat yang digunakan untuk merekam kejadian di area tertentu untuk ditampilkan di monitor dengan cakupan publikasi yang terbatas. Di kota yang menganut konsep Smart City, nantinya kamera CCTV bisa berperan lebih aktif dan mampu melakukan pengawasan secara mandiri. Data dari CCTV dan perangkat-perangkat lain kemudian dihubungkan ke pusat server.Maka dari itu penulis membahas dua rumusan masalah Bagaimanakah efektivitas penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di objek vital dalam menangani kasus tindak pidana di Wilayah Hukum Polda Bali? Apakah kendala dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di objek vital dalam menangani kasus tindak pidana di Wilayah Hukum Polda Bali Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Jenis penelitian empiris merupakan penelitian yang mengkaji dan mengalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat (law in action) data utama yang digunakan adalah data yang bersumber dari lapangan. Kesimpulan CCTV dijadikan sebagai alat pengawasan jarak jauh yang dapat dijadikan sebagai bukti yang sah dalam suatu kasus tindak pidana, khususnya kekerasan, jika didapati kasus tindak pidana kekerasan yang jelas terekam. Rekaman CCTV memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat bukti lainnya, tidak mengenal hierarki, dan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan urutan. CCTV sebagai alat bukti elektronik memiliki syarat materiil dan formil yang diatur dalam UU ITE, termasuk syarat informasi elektronik yang sah, penggeledahan dan penyitaan dengan seizin ketua pengadilan, dan menjaga kepentingan pelayanan umum. Dengan demikian, CCTV dapat memiliki kekuatan hukum dan menjadi alat bukti yang sah jika tidak melanggar syarat-syarat tersebut dan membantu di persidangan.Kata Kunci: CCTV, Tindak Pidana, Kekerasan