Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan bebas dalam perkara perbuatan curang serta untuk mengetahui Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara perbuatan curang dimana terdakwa Darwis bin Tappa telah menjual tanah yang belum bersertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1). Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach ). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan model secara deduktif untuk kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang merupakan putusan bebas murni. Jaksa Penuntut umum memandang bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini hanya didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan. Permohonan Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang murni sifatnya, oleh karena itu permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan.     Kata kunci: Perbuatan Curang, Kasasi, Putusan.