p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Paulus Law Journal
Manayra Aisha Putri Indradjaja
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA Manayra Aisha Putri Indradjaja; Sigid Suseno; Rully Herdita Ramadhani
Paulus Law Journal Vol 3 No 2 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51342/plj.v3i2.364

Abstract

The development of the digital era, especially in the technological aspect, has led to various innovations in the field of financial services, one of them is Financial Technology. The type of Financial Technology that is in huge demand and often used is Financial Technology Lending or information technology-based on lending and borrowing services or also known as online loans. Nowadays, Financial Technology Lending used as an alternative investment and practical source of funding for the community. However, along with developments, the convenience provided by Financial Technology Lending services can pose a risk of a criminal act, especially in the cyber aspect. Although in the practice law enforcement related to criminal acts committed within the scope of illegal online loan has been carried out. In reality illegal online loans are still rife in the community. This study aims to examine law enforcement and obstacles related to law enforcement against criminal acts committed within the scope of illegal online loans in Indonesia. By using a normative juridical approach, secondary data sources will be analyzed qualitatively, the following research results are obtained: (1) A description of the factors that affects law enforcement has been applied in tackling criminal acts committed within the scope of illegal online loans; (2) Even though law enforcement has been carried out, in practice there are still obstacles that not being able to eradicate criminal acts that occur within the scope of illegal online loans.
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA Manayra Aisha Putri Indradjaja; Sigid Suseno; Rully Herdita Ramadhani
Paulus Law Journal Vol. 3 No. 2 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan era digital khususnya dalam aspek teknologi, telah memunculkan berbagai inovasi dalam bidang layanan keuangan salah satunya adalah Financial Technology. Adapun jenis Financial Technology yang banyak diminati dan sering digunakan, yaitu Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online. Financial Technology Lending dewasa ini dijadikan sebagai alternatif investasi dan sumber pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan yang terjadi, kemudahan yang diberikan oleh layanan Financial Technology Lending juga menimbulkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana khususnya dalam aspek siber. Walaupun pada praktiknya penegakan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal ini telah dilakukan. Namun, kenyataannya pinjaman online ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum dan kendala terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Penjabaran terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum telah diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal; (2) Walaupun penegakan hukum telah dilakukan, tetapi pada praktiknya masih terdapat kendala-kendala yang mengakibatkan belum dapat diberantasnya tindak pidana yang terjadi dalam lingkup pinjaman online ilegal.