Rozy, Rozy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Islam Rozy, Rozy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.859 KB)

Abstract

Pernikahan anak usia dini banyak terjadi utamannya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bila kita telusuri akar sejarah daripernikahan dini di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, memang sudah menjadi apa yang dilakukan kakek nenek dan nenek moyang kita. Dalam konteks mereka, ada stigma negatif jika seorang perempuan menikah pada usia mayoritas di komunitas mereka. Artikel ini akan membahas pernikahan anak dalam konteks hukum Islam.
Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Islam Rozy, Rozy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3223

Abstract

Pernikahan anak usia dini banyak terjadi utamannya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bila kita telusuri akar sejarah daripernikahan dini di Indonesia, khususnya di pulau Jawa, memang sudah menjadi apa yang dilakukan kakek nenek dan nenek moyang kita. Dalam konteks mereka, ada stigma negatif jika seorang perempuan menikah pada usia mayoritas di komunitas mereka. Artikel ini akan membahas pernikahan anak dalam konteks hukum Islam.