Koto Sentajo merupkan Desa Adat di Kabupaten Kuantan Singingi yang telah ditetapkan menjadi salah satu objek utama wisata Budaya Provinsi Riau. Daya tarik utamanya terdapat bangunan Cagar Budaya berupa Rumah Adat yang disebut Dengan Rumah Godang. Keberadaan 24 unit Rumah Godang menjadikan Desa ini dijuluki Sebagai Desa Cagar Budaya.Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui bagaimana Sejarah Desa Koto Sentajo menjadi Desa Cagar Budaya, (2) Mengetahui pengaruh Cagar Budaya terhadap kehidupan masyarakat Desa Koto Sentajo, dan (3) Mengetahui peranan masyarakat dan Lembaga Adat dalam pengelolaan serta pelestarian Cagar Budaya di Desa Koto Sentajo. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian sejarah, adapun hasil penelitian ini sebagai berikut, Proses panjang Desa koto sentajo sebagai Desa wisata adat telah digagas sejak lama, namun baru pada tahun 2017 dapat terlaksana. Nilai Penting Cagar Budaya sebagai warisan kekayaan bangsa dimanfaatkan masyarakat menjadi destinasi Wisata budaya yang berdampak terhadap kemandirian dan kesejahteraan Ekonomi masayarakat. Pemerintah, Lembaga Adat bersama masyarakat bersinergi dalam melestarikan Cagar Budaya. Salah satu peran pentingnya adalah memastikan kebudayaan dan warisan budaya (Cagar Budaya) di Desa Koto Sentajo tetap lestari dalam dimensi waktu Sejarah, Dahulu, saat ini dan di masa depan.