Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk menganalisis perubahan kebijakan struktur kepemilikan bank berkaitan dengan kebijakan single presence policy pasca diterbitkannya POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum serta mengkaji dampak kebijakan single presence policy atas implementasi dari POJK Konsolidasi Bank. Kebijakan single presence policy dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya tahan perbankan terutama pada bank-bank yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan penyelamatan. Kendati demikian kebijakan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini sehingga menghambat upaya penyelematan bank-bank yang bermasalah. Maka dari itu POJK Konsolidasi Bank Umum penting untuk diterbitkan guna memberikan relaksasi atas kebijakan kepemilikan bank bagi para pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kebaruan dalam penelitian ini yaitu mengacu pada POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait penyesuaian struktur kepemilikan bank, yang mengesampingkan sigle presence policy pada peraturan-peraturan sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini, pasca POJK Konsolidasi Bank Umum diterbitkan sehingga banyak investor baik lokal maupun asing yang hendak mengakuisisi bank nasional guna ditransformasi menjadi bank digital. Sehubungan dengan hal tersebut, maka OJK perlu lebih berhati-hati dalam hal kepemilikan asing pada perbankan nasional guna mencegah impilikasi negatif pada perekonomian nasional jangka panjang.