Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERJANJIAN PINJAM DANA ONLINE PADA PLATFORM BELANJA SHOPEE (STUDI TENTANG SHOPEE PINJAM) Siti Salha Mazaya; Djumardin Djumardin; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v11i2.3283

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dan kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam dana secara online pada platform shopee dan bagaimana pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Ada hubungan kerjasama diantara pihak Shopee dengan PT. Lentera Dana Nusantara dalam hal pengelolaan fitur ShopeePinjam, hubungan hukum yang berupa pemberian kuasa antar PT. Lentera Dana Nusantara dengan pemberi pinjaman serta hubungan hukum yang dalam hal pinjam meminjam oleh pemberi pinjaman serta hubungan hukum diantara PT. Lentera Dana Nusantara yang dalam hal ini sebagai pelaku usaha dengan pengguna ShopeePinjam yang berperan sebagai penerima pinjaman atau konsumen. Dalam upaya hukum yang dapat ditempuh jika dalam hal ini pihak pemberi pinjaman merasa dirugikan karena pengguna ShopeePinjam (konsumen) tidak dapat membayar hutangnya maka dapat diajukan gugatan ganti rugi dengan dasar wanprestasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian pinjaman uang melalui online dalam aplikasi shopee telah selaras pada ketetapan KUHPerdata Pasal 1320 tentang syarat suatu perjanjian. Perjanjian pada Shopee Pinjam ini masih menggunakan kontrak baku yang tidak melindungi hak-hak konsumen (peminjam dana), dilihat dari sisi pengenaan bunga pinjaman dan denda keterlambatan mambayar yang cukup besar seingkali dinilai merugikan konsumen. Terlebih lagi sering terjadinya penagihan oleh pihak pemberi pinjaman sebelum jatuh tempo membayar
Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst) Cahyani Rizkika Utami; Lalu Wira Pria Suhartana
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4510

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian, pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Berdasarkan Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian akan timbul secara otomatis sejak produk tersebut diciptakan. Artinya, sebuah ciptaan dilindungi secara hukum sejak pertama kali diwujudkan dalam kehidupan nyata. Pada kasus pelanggaran hak cipta produk investasi emas yang melibatkan Pegadaian dan Arie Indra Manurung, Majelis Hakim memutuskan bahwa sistem investasi Goldgram milik Arie Indra Manurung serta penjualan dan pembelian emas atau logam mulia tidak sama dengan produk investasi emas dari Pegadaian.
LEGAL PROTECTION FOR USERS OF DIGITAL WALLETS UNDER LAW NUMBER 8 OF 1999 ON CONSUMER PROTECTION I Gede Pasek Adiarta; Lalu Wira Pria Suhartana
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5553

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam menggunakan aplikasi dompet digital DANA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, yaitu bahan hukum di kumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang di sebabkan oleh pembobolan aset menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 29 dan 30 UUPK. Sedangkan untuk perlindungan represif sudah diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari pembobolan aset dompet digital sesuai dengan amanat Pasal 45 UUPK konsumen dapat melakukan gugatan terhadap pihak dompet digital melalui dua jalur yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Kajian Yuridis Terhadap Hak Cipta Produk Investasi Emas Di Pegadaian (Studi Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst) Cahyani Rizkika Utami; Lalu Wira Pria Suhartana
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4510

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian, pengaturan produk investasi emas di Pegadaian berdasarkan hukum positif Indonesia terdiri dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Berdasarkan Putusan Nomor 135k/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, perlindungan hukum terhadap hak cipta produk investasi emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian akan timbul secara otomatis sejak produk tersebut diciptakan. Artinya, sebuah ciptaan dilindungi secara hukum sejak pertama kali diwujudkan dalam kehidupan nyata. Pada kasus pelanggaran hak cipta produk investasi emas yang melibatkan Pegadaian dan Arie Indra Manurung, Majelis Hakim memutuskan bahwa sistem investasi Goldgram milik Arie Indra Manurung serta penjualan dan pembelian emas atau logam mulia tidak sama dengan produk investasi emas dari Pegadaian.
LEGAL PROTECTION FOR USERS OF DIGITAL WALLETS UNDER LAW NUMBER 8 OF 1999 ON CONSUMER PROTECTION I Gede Pasek Adiarta; Lalu Wira Pria Suhartana
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5553

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam menggunakan aplikasi dompet digital DANA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, yaitu bahan hukum di kumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang di sebabkan oleh pembobolan aset menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 29 dan 30 UUPK. Sedangkan untuk perlindungan represif sudah diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari pembobolan aset dompet digital sesuai dengan amanat Pasal 45 UUPK konsumen dapat melakukan gugatan terhadap pihak dompet digital melalui dua jalur yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.