This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Rahareng, Izack
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Kota Sorong Dan Pengawasan Dprd Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Rahareng, Izack; Saleh, Moh.
JATISWARA Vol. 37 No. 1 (2022): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v37i1.369

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis kebijakan hukum pemerintah daerah Kota Sorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menganalisis fungsi pengawasan DPRD Kota Sorong terhadap pelaksanaan kebijakan hukum pemerintah daerah Kota Sorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ditinjau dari jenisnya penelitian ini termasuk hukum yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka Pendekatan tersebut digunakan untuk mengkaji aspek-aspek hukum menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan retribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk kebijakan hukum Pemerintah Kota Sorong untuk meningkatkan PAD adalah sebagai berikut: Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Sorong Nomor 25 Tahun 2020 Sorong Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sorong. Fungsi pengawasan yang dlakukan oleh DPRD kepada Pemerintah Kota Sorong tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong. Fungsi pengawasan DPRD Kota Sorong tidak berjalan optimal dimana diindikasikan oleh masih adanya bentuk-bentuk pungutan liar dalam berbagai sektor oleh oknum pejabat terkait, adanya sumber penerimaan yang tidak tercatat dan tidak disetorkan ke dalam Kas Negara.