This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181002, DEWI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SERTIFIKAT GANDA ATAS SUATU BIDANG TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS IBU TUTI ARYANI DAN PT TJEMERLANG TJE DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA) NIM. A1011181002, DEWI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertifikat Ganda Atas Suatu Bidang Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya), terdapat dua faktor yang menjadi penyebab adanya sertifikat ganda. Faktor tersebut diantaranya disebabkan oleh aspek pemerintah dan masyarakat, pemerintah dalam hal ini menjadi faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dikarenakan ketidaktelitian dan ketidak cermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan. Berdasarkan aspek masyarakat faktor penyebab tejadinya sertifikat ganda karena masyarakat tidak tepat dalam memberikan informasi tentang letak, luas dan batas-batas tanah secara teperinci, dan data yang diberikan tidak sesuai dengan suatu bidang tanah yang ada dilokasi. Sebagai unsur penyelengaraan administrasi pertanahan Badan Pertanahan Nasional harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan khususnya terkait pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kesesuaian data dilapangan. Proses pendaftaran tanah juga tidak telepas dari ketepatan informasi yang diberikan masyarakat, sebagai pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya masyarakat harus menguasai letak, luas dan batas-batas tanah secara terperinci, kebenaran data diperlukan sebagai dasar menentukan Hak Milik Atas Tanah. Kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menghindari terjadinya sertifikat ganda dikemudian hari.  Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Ganda