Sutri Helfianti
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pusat Republik Indonesia Almanar Almanar; Sutri Helfianti
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 8, No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v0i0.1025

Abstract

Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa, Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pemilihan lainnya  yang ada di Aceh adalah kewenangan DPR Aceh. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan masing-masing sebanyak 5 (lima) orang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Bawaslu  melakukan  uji  kelayakan  dan  kepatutan terhadap  calon  anggota  Bawaslu  Provinsi. Akan tetapi Bawaslu telah menetapkan 3 (tiga)  calon  anggota  Bawaslu Provinsi  dari  6 (enam)  calon yang diusulkan, yang seharusnya 5 (lima) orang. bahwa kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh berada pada DPRA sesuai dengan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang berjumlah 5 (lima) orang. Oleh karena itu pembentukan Panwaslih Provinsi Aceh telah sesuai dengan perundang-undangan.
Panwaslih Sebagai Penyelesai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum di Aceh Sutri Helfianti
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v3i2.20509

Abstract

Dalam rangka untuk memastikan pemilihan umum berjalan sesuai dengan azas pemilu dan peraturan perundangan maka dibentuklah suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam sistem pemilu di Indonesia dikenal lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).