Melihat sejauhmana optimalnya peran aktual dan peran ideal dari Penyuluh Agama Islam dari tinjauan Konseling Islam, adalah merupakan tujuan makalah ini, Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama, sehingga berdasar tugas pokok dan fungsi penyuluh diatas, maka dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan agama Islam melekat fungsi-fungsi sebagai berikut; 1. Fungsi Informatif dan Edukatif, 2. Fungsi Konsultatif, dan 3. Fungsi Advokatif. Dalam penjabarannya, Fungsi pertama Informatif dan Edukatif; Penyuluh agama bertindak sebagai Dai yang berkewajiban mendakwahkan ajaran agama Islam, menyampaikan penerangan agama,dan sebagai Guru yang memberikan pendidikan agama kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Nabi. Sementara untuk Fungsi kedua Konsultatif, Penyuluh agama bertindak sebagai konsultan yang mana peran diri penyuluh bertindak untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, semua persoalan baik persoalan diri, keluarga, ataupun persoalan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pengamalan dan pelaksanaan agama Islam. Sementara fungsi ketiga Advokatif, Penyuluh agama berperan sebagai pembela (advokat) yang memberikan pembelaan terhadap masalah keagamaan, baik itu ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat mendistorsi akidah, ibadah ataupun akhlak masyarakat dalam beragama Islam. Adapun rincian kegiatan Penyuluh Agama Islam secara berjenjang telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, sebagaimana rincian Penyuluh Agama Ahli Pertama tertuang dalam 18 butir kegiatan, dan yang berhubungan langsung dengan kegiatan bimbingan konseling, sebanyak 4 butir kegiatan. Dan 14 butir kegiatan persiapan yang meliputi kegiatan mengolah data potensi wilayah, menyusun dan merumuskan rencana kerja, dan lain sebagainya. Ke 4 butir kegiatan Penyuluh Agama Islam yang berhubungan langsung dengan kegiatan bimbingan konseling yang telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut adalah peran ideal seorang Penyuluh Agama Islam, meliputi 1. Melaksankan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan, 2. Melaksankan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus, 3. Melaksanakan konsultasi secara Perorangan, 4. Melaksanakan konultasi secara kelompok. Metode yang dilakukan dengan melihat kegiatan Penyuluh Agama Islam baik dengan wawancara ataupun melihat langsung laporan kinerja penyuluh. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa Penyuluh Agama Islam telah melaksanakan peran sebagai penyuluh walaupun tidak se ideal sebagaimana tugas pokok Penyuluh, karena begitu banyaknya tugas yang harus diembannya.