Dwiyono, Hamid
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Bimbingan Keagamaan pada Anak Jalanan di Panti Wilosoprojo Jetis Kota Yogyakarta Dwiyono, Hamid; Hapsari, Twediana Budi
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 4 : Al Qalam (Juli 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i4.3643

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami cara pemberian bimbingan keagamaan kepada anak jalanan yang tinggal di Panti Asuhan Wilosoprojo, Jetis, Kota Yogyakarta. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan metode perbandingan dengan pendekatan fenomenologis-pedagogis. Informasi utama dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan sengaja memilih sejumlah anak jalanan yang tinggal di Panti Asuhan Wilosoprojo, Jetis, Kota Yogyakarta sebagai narasumber. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan mencakup data observasi, wawancara mendalam, dan studi literatur atau penelitian kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menjelaskan bahwa anak jalanan yang tinggal di Panti Asuhan Wilosoprojo, Jetis, Kota Yogyakarta, memperoleh bimbingan keagamaan berupa bimbingan membaca Al-Qur’an dengan sistem CBSA yaitu cara baca siswa aktif menggunakan iqro’. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa metode bimbingan keagamaan yang diterapkan kepada anak jalanan di Panti Asuhan Wilosoprojo adalah melalui metode iqro' yang fokus pada pembelajaran membaca Al-Quran.
Optimalisasi Peran Penyuluh di Bidang Konseling Islam di KUA Wirobrajan Yogyakarta Dwiyono, Hamid; Hapsari, Twediana Budi
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 1 : Al Qalam (Januari 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i1.3018

Abstract

Melihat sejauhmana optimalnya peran aktual dan peran ideal dari Penyuluh Agama Islam dari tinjauan Konseling Islam, adalah merupakan tujuan makalah ini, Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama, sehingga berdasar tugas pokok dan fungsi penyuluh diatas, maka dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan agama Islam melekat fungsi-fungsi sebagai berikut; 1. Fungsi Informatif dan Edukatif, 2. Fungsi Konsultatif, dan 3. Fungsi Advokatif. Dalam penjabarannya, Fungsi pertama Informatif dan Edukatif; Penyuluh agama bertindak sebagai Dai yang berkewajiban mendakwahkan ajaran agama Islam, menyampaikan penerangan agama,dan sebagai Guru yang memberikan pendidikan agama kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Nabi. Sementara untuk Fungsi kedua Konsultatif, Penyuluh agama bertindak sebagai konsultan yang mana peran diri penyuluh bertindak untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, semua persoalan baik persoalan diri, keluarga, ataupun persoalan masyarakat yang  berkaitan dengan masalah pengamalan dan pelaksanaan agama Islam. Sementara fungsi ketiga Advokatif, Penyuluh agama berperan sebagai pembela (advokat) yang memberikan pembelaan terhadap masalah keagamaan, baik itu ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat mendistorsi akidah, ibadah ataupun akhlak masyarakat dalam beragama Islam. Adapun rincian kegiatan Penyuluh Agama Islam secara berjenjang telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, sebagaimana rincian Penyuluh Agama Ahli Pertama tertuang dalam 18 butir kegiatan, dan yang berhubungan langsung dengan kegiatan bimbingan konseling, sebanyak 4 butir kegiatan. Dan 14 butir kegiatan persiapan yang meliputi kegiatan mengolah data potensi wilayah, menyusun dan merumuskan rencana kerja, dan lain sebagainya. Ke 4 butir kegiatan Penyuluh Agama Islam yang berhubungan langsung dengan kegiatan bimbingan konseling yang telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut adalah peran ideal seorang Penyuluh Agama Islam, meliputi  1. Melaksankan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan, 2. Melaksankan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus, 3. Melaksanakan konsultasi secara Perorangan, 4. Melaksanakan konultasi secara kelompok. Metode yang dilakukan dengan melihat kegiatan Penyuluh Agama Islam baik dengan wawancara ataupun melihat langsung laporan kinerja penyuluh. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa Penyuluh Agama Islam telah melaksanakan peran sebagai penyuluh walaupun tidak se ideal sebagaimana tugas pokok Penyuluh, karena begitu banyaknya tugas yang harus diembannya.