I NENGAH RATA
Universitas Warmadewa Denpasar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN HUKUM (LEGAL LIABILITY) AUDITOR AZIZUL KHOLIS; I NENGAH RATA; SRI SULISTYOWATI; ENDAH PRAPTI LESTARI
Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol 3 No 3 (2001): Jurnal Bisnis dan Akuntansi
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1834.256 KB) | DOI: 10.34208/jba.v3i3.527

Abstract

Konflik antara auditor dan pemakai terjadi karena kesenjangan harapan (expectation gap) antara pemakai dan auditor (Loebbecke dan Arens, 1999, h.788). Sebagian besar auditor melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum adalah segalanya. Banyak pemakai yakin bahwa auditor menjamin akurasi laporan keuangan dan sebagian pemakai bahkan percaya bahwa auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan. Untuk itu makalah ini melihat apa sebenarnya kewajiban hukum auditor menjamin masa depan keuangan perusahaan. Untuk itu makalah ini melihat apa sebenarnya kewajiban hukum auditor dilihat dari konsep, kasus-kasus dan praktik yang telah terjadi di beberapa negara antara lain Amerika, Inggris, Australia dan Indonesia. Secara khusus pembahasan banyak mengacu terhadap situasi dan kondisi praktik akuntan yang ada di Amerika. Berdasrkan deskriptif dan pembahasn yang diuraikan dalam makalah ini, kewajiban hukum auditor meliputi (1) kewajiban kepada klien (Liabilities to client), (2) kewajiban kepada pihak ketika menurut common law (liabilites to third party), (3) kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal (liabilities under securitas law) dan (4) kewajiban kriminal (criminal liabilities). Makalah ini menyimpulkan penetapan terhadap sejauh mana auditor harus bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan merupakan hal yang relevan terhadap profesi dan terhadap masyarakat. Adanya tanggung jawab jelas menunjukkan peringatan terhadap cara yang ceroboh atau bahkan ketidakjujuran dari beberapa auditor, akan tetapi, tidak adil untuk menganggap bahwa auditor harus bertanggung jawab secara hukum atas segala kekeliruan dalam laporan keuangan.