This Author published in this journals
All Journal UIR LAW REVIEW
Shilvi Richi Yanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Penyidik Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi Shilvi Richi Yanti; Alsar Andri
UIR Law Review Vol. 2 No. 1 (2018): UIR Law Review
Publisher : UIR Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (9.106 KB) | DOI: 10.25299/uirlrev.2018.2.01.970

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, segala tingkah laku dan perbuatan warga negaranya harus berdasarkan atas hukum, begitu juga halnya dengan alat perlengkapan negara dalam menjalankan kewajibannya harus berdasarkan hukum yang berlaku. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerjasama dari berbagai multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, menggunakan observational research yakni dengan cara survey dengan analisa data kualitatif, sampel dalam penelitian ini adalalah Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi serta Anggota Kepolisian Polres Kuantan Singingi dengan metode pengambilan sampel purposive sampling, data yang digunakan data primer dan data sekunder dan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, kuisioner dan studi pustakan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Langkah-Langkah Penyidik Satuan Resort Narkoba Kepolisian Resort Kuantan Singingi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polisi Resort Kuantan Singingi yaitu sesuai dengan standart penyidikan yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dimana dimulai dari penyelidikan, penyidikan, proses pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran dan pengeluaran tahanan.