This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Ries Fitri Amalia
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PUTUSAN No : 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp Suhadi Suhadi; Rosdiana Rosdiana; Ries Fitri Amalia
Jurnal de jure Vol 12, No 2 (2020): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.497

Abstract

Penanggulangan narkotika yang dilakukan untuk mengurangi jumlah pecandu Narkotika berupa rehabilitas adalah upaya penanggulangan yang lebih efektif untuk mengurangi jumlah pencandu Narkotika. Namun dalam kenyataannya sebagian besar pencandu Narkotika berakhir dengan hukuman penjara bukan rehabilitas. Seperti perkara tindak pidana Narkotika putusan Nomor: 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp terhadap terdakwa Hasan di mana  hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun bukan Rehabilitas padahal terdakwa merupakan korban pecandu Narkotika. Berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  bahwa hakim diberikan pedoman untuk menempatkan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi terbukti atau tidaknya dalam persidangan. Berdasarkan hasil analisis hukum, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 788/Pid.Sus/2019/PN Bpp terhadap Pecandu Narkotika bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan lebih teliti dalam memperhatikan setiap ayat dalam Pasal 127 ayat (1), Pasal 127 ayat (2) dan hakim hanya memperhatikan Pasal 127 ayat (1). Dalam pasal 127 ayat (2) bahwa dalam memutus perkara sebagaimana pada ayat (1) hakim wajib memperhatikan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.  Sudah jelas bahwa Pasal 127 ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Pasal 127 ayat (2). Dalam Pasal 54 juga menyatakan bagi pecandu Narkotika rehabiltas bersifat wajib dan Pasal 103 Ayat (1) tersebut memberikan pedoman bagi hakim untuk menempatkan pecandu Narkotika ke dalam lembaga rehabilitas. Berdasarkan syarat-syarat klasifikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 bahwa terdakwa juga telah memenuhi syarat-syarat tersebut untuk menjalani rehabilitas dan hakim juga tidak memperhatikan adanya alat bukti berupa surat rekomendasi rehabilitas dari BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor  R/363/IX/KA/RH.01/2019/BNNK-BPN dengan saran dapat diberikan pelayanan rehabilitas.