This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Mohammad Taufik
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Normatif Tentang Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat Menjadi Dasar Tidak Diterimanya Gugatan ardiansyah ardiansyah; Sapto Hadi Pamungkas; Mohammad Taufik
Jurnal de jure Vol 13, No 2 (2021): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i2.587

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis terkait hasil sidang pemeriksaan setempat menjadi dasar tidak diterimanya gugatan dalam kajian putusan pengadilan negeri Balikpapan nomor: 236/Pdt.G/2019/PN.Bpp. Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan secara langsung oleh hakim untuk melihat tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini dilakukan oleh hakim dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Jangan sampai tanah yang menjadi objek sengketa ternyata bukanlah tanah dari para pihak atau tanah yang menjadi objek sengketa ternyata tidak ada secara nyata. Dalam perkembangannya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 (SEMA 7/2001) Tentang Pemeriksaan Setempat, Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/majelis hakim yang memeriksa perkara perdata dengan objek sengketa tanah untuk melakukan pemeriksaan setempat. Rumusan masalah ini bagaimana pertimbangan Majelis Hakim tentang hasil sidang pemeriksaan setempat menjadi dasar tidak diterimanya gugatan. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan tipe judicial case study yaitu pendekatan studi kasus hukum karena suatu konflik yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak berkepentingan sehingga diselesaikan melalui putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 236/Pdt.G/2019/PN.Bpp yang telah memutuskan bahwa gugatan tidak diterima dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak adanya kesesuaian antara Posita Gugatan hasil pemeriksaan setempat dan versi Para Tergugat telah ternyata tidak ada kesamaan dengan batas-batas tanah yang disengketakan, juga terdapat kerancuan atau ketidaksamaan pada waktu pemeriksaan setempat dimana pihak Penggugat tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan. Pertimbangan tersebut seharusnya sudah masuk dalam pokok perkara karena hasil pemeriksaan setempat harus didukung dengan hasil pemeriksaan bukti dan saksi dari para pihak.