Penulisan ini akan mengkaji mengenai hapusnya suatu perikatan dalam novasi terkait kebijakan pemerintah berupa relaksasi kredit akibat wabah Covid-19. Latar belakang permasalahan ini terjadi pada saat pemerintah mengumumkan kebijakan kebebasan pembayaran cicilan bagi mereka yang terdampak Covid-19. Kebijakan pemerintah ini salah satunya Relaksasi kredit berupa penurunuan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan nonbank. Munculnya permasalahan dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya antara debitur dan kreditur dalam hal ini Perjanjian kredit yang merupakan perjanjian yang dibuat secara khusus baik oleh bank selaku kreditur maupun nasabah (debitur), perjanjian ini yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu hingga waktu yang telah disepakati. Rumusan masalah untuk mengetahui Bagaimana Peran dan Hubungan Novasi terkait Relaksasi Dalam Hapusnya Perjanjian Kredit Antara Debitur Dengan Kreditur Akibat Wabah Covid-19 Berdasarkan Hukum Perikatan. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan Pustaka, antara lain bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Hasil penelitian ini Peran novasi dalam hapusnya suatu perikatan adalah novasi hanya dapat terjadi atas kehendak yang dinyatakan dengan tegas oleh para pihak dan tidak bisa dipersangkakan. Selain itu novasi hanya terjadi karena adanya perjanjian, novasi bertujuan menghapus perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hubungan Novasi dan kebijakan pemerintah berupa relaksasi kredit dapat dilakukan karena adanya novasi objektif dengan mengganti atau mengubah isi dari masa tenggang waktu pembayaran kredit menjadi penangguhan selama setahun dan pergantian isi ini terjadi jika kewajiban debitur untuk memenuhi suatu prestasi diganti dengan prestasi yang lain.