This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Maulidia Rani
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform Johans Kadir Putra; Maulidia Rani
Jurnal de jure Vol 13, No 2 (2021): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v13i2.546

Abstract

Tulisan ini, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif demi memperoleh pengertian tentang yang masih belum dimengerti. Di dalam tulisan ini akan ditelaah beberapa peraturan Agraria di Indonesia mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 hingga peraturan-peraturan berikutnya. Penulis juga menjabarkan alasan mengapa rentetan peraturan Agraria di Indonesia perlu di lakukan upaya harmonisasi regulasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian demi mengimplementasikan kebijakan yang pro-rakyat dan meminimalisir pemusatan kepemilikan tanah pada satu golongan tertentu. Hukum yang mengatur tentang tanah yang pro-rakyat dalam UUPA tadi, ternyata dalam penerapannya mengalami pergeseran pada zaman pemerintahan Orde Baru yang menerapkan kebijakan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Hal yang penulis dapat simpulkan ialah bahwa regulasi yang sudah ada hingga saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi, jika dihadapkan dengan kondisi kepemilikan tanah pertanian dan kependudukan, khususnya kehidupan ekonomi para petani. Dilihat dari konsep awalnya, Peraturan-peraturan ini telah mampu menjadi solusi atas banyaknya permasalahan pembagian lahan pertanian. Namun, hal-hal teknis yang terdapat di dalamnya lah yang perlu dikaji ulang,serta melakukan peningkatan relevansi peraturan yang telah dibuat bertahun-tahun yang lalu agar tetap dapat dijalankan. Saat hal-hal ini dapat berjalan dengan baik, maka regulasi-regulasi di bidang pertanahan ini tadi mampu memberikan hasil yang sesuai dengan cita-cita yang diharapkan, yaitu Indonesia yang sejahtera.