Peralihan hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan dan dengan pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pewarisan berupa hak atas tanah harus memperhatikan beberapa peraturan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum maka peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 19 UUPA. Berdasarkan hak menguasai oleh negara maka penguasaan hak atas tanah diatur dalam UUPA, peralihan hak atas tanah seperti hibah sendiri harus didasarkan menurut peraturan yang berlaku, dan untuk menjamin kepastian hukum peralihan hak atas tanah tersebut harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan apabila hak yang dihibahkan sudah tertentu, maka pendaftaran peralihan hak-nya dilakukan atas permohonan penerima hibah dan apabila hak yang dihibahkan belum tertentu maka pendaftaran peralihan hak-nya dilakukan kepada ahli waris dan penerima hibah sebagai harta bersama. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana status peralihan sertifikat hak atas tanah berdasarkan surat hibah dibawah tangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Akibat hukum apabila peralihan hak atas tanah dibawah tangan melalui hibah atau surat keterangan desa saja maka itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum, untuk menanggulanginya perlu mengikuti prosedur yang ada dan dibuat berupa akta otentik.