Pelayanan yang ada di rumah sakit salah satunya yaitu pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian rumah sakit. Menurut Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit disebutkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai berdasarkan Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 di RS X Kabupaten Bekasi. Penelitian Analisa Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia dan didukung dengan kenyataan di lapangan. Hasil penelitian ini yaitu kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RS X Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit yaitu mulai dari kegiatan pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pengendalian dan administrasi.