Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisa data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia dan didukung dengan kenyataan di lapangan. Hasil penelitian ini yaitu Pelayanan farmasi klinik di RS A belum semuanya dilaksanakan sesuai dengan Permenkes No 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Adapun pelayanan farmasi klinik yang belum dilaksanakan yaitu :Penelusuran riwayat penggunaan Obat; Visite; Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); Pemantauan Terapi Ibat ; Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD). Dari sepuluh aspek Standar Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan Permenkes No 72 Tahun 2016 hanya enam aspek yang diterapkan.