M Zen Abdullah
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERLU DILAKUKAN KEBIJAKAN REGULASI DALAM PENANGGULANGAN TIN-DAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN M Zen Abdullah; Ibrahim Ibrahim; Iman Hidayat
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.869 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v11i2.178

Abstract

Secara kasat mata dalam praktiknya modus operandi tindak pidana di bidang perbankan kian hari terus- menerus meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Bukan hanya dilakukan oleh orang yang berada di luar bank. Namun demikian juga dapat dilakukan oleh orang di dalam bank itu sendiri dan dapat pula terjadi kerja sama antara orang dalam maupun orang di luar bank, yang menjadikan bank sebagai sararan/objek dan sarana untuk melakukan kejahatan. Tindak pidana di bidang perbankan, walaupun sudah ada kebijakan regulasi yang menga-tur dan memberikan ancaman sanksi pidana terhadap pelakunya, baik yang termu-at di dalam Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 maupun di luar Undang- undang Perbankan,yang berkaitan dengan kegiatan perbankan lainnya, seperti tindak pidana pemalsuan warkat dan/ atau dokumen bank dalam pemberian kredit,penipuan, pengge-lapan dana nasabah, penyalahgunaan wewenang/jabatan dan lainnya, yang sudah banyak pelaku tindak pidana di bidang perbankan yang dijerat dan divonis pidana. Permasalahannya, tindak pidana di bidang perbankan kenyataannya terus- menerus menunjukkan peningkatan kualitas maupun kuantitasnya, sehingga perlu dilakukan upaya menga-tasinya. Hal inilah yang menarik  perhatian penulis untuk  melakukan penelitian tentang “Faktor- faktor apakah yang mempengaruhi perlu dilakukan kebijakan regulasi dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan”, dengan bahasan dilihat dari faktor internal dan faktor ekternal perlu dilakukan kebijakan regulasi dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku (Sipir) Yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Bayu Yama Chandra; Abdul Bari Azed; M Zen Abdullah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.435

Abstract

Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan penelitian ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal