Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka ia akan mengalami ketidak tentraman dalam penyesuaian hidup yang tidak wajar, sehingga tidak menutup kemungkinan baginya untuk melakukan berbagai tindak pidana, misalnya pencurian yang tujuannya untuk memenuhi ketidak puasan dalam kebutuhannya. Kota Jambi adalah salah satu daerah rawan pencurian, baik itu pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa. Akibat terjadinya kebakaran maka akan menimbulkan suatu kesempatan bagi para pelaku yang ingin memanfaatkan situasi pada saat orang sedang panik atau sibuk dengan adanya kebakaran tersebut, sehingga barang-barang kurang bisa terkontrol, hal inilah yang menyebabkan para pelaku tindak kejahatan melaksanakan aksinya untuk melakukan tindak kriminal, seperti pencurian. permasalahan yang akan diteliti, yaitu: Bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian pada waktu kebakaran terjadi?, Apa hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian pada waktu kebakaran? Dan Bagaimana cara menanggulangi hambatan tersebut? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Metode pendekatan yuridis-empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Atau dengan kata lain, penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif disertai dengan kajian teoritis hukum, dengan didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan. Hasil penelitian Pencurian pada waktu kebakaran yaitu, merupakan suatu perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 362 KUHP, dan unsur kwalifikasi pasal 363 ayat (1) bagian ke 2e KUHP. Faktor-faktor penyebab seseorang melakukan pencurian pada waktu kebakaran di Kota Jambi adalah: Adanya kesempatan, Adanya keinginan untuk memiliki, Disebabkan faktor ekonomi sipelaku, Karakter manusianya tidak baik dan Upaya yang dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi tindak pidana pencurian pada waktu kebakaran di Kota Jambi, dengan cara melakukan pengamanan yang ketat oleh pihak yang berwenang untuk melindungi korban dan harta benda korban, serta adanya kerjasama antara pihak terkait, baik dengan pihak pemerintah maupun masyarakat.Kata Kunci : Tindak Pidana, pencurian, pemberatan, kebakaran.