Kuswardani Kuswadani
Akademi Fisioterapi Widya Husada Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA DAN FISIOTERAPIS DALAM PELAYANAN FISIOTERAPI MANDIRI DI KOTA SEMARANG Kuswardani Kuswadani; A Joko Purwoko; Daniel Budi Wibowo
Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol 2 No 2 (2018): Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi
Publisher : Universitas Widya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.414 KB) | DOI: 10.33660/jfrwhs.v2i2.25

Abstract

Fisioterapi mandiri di kota Semarang masih banyak ditemukan kekuranganantara lain : kelengkapan sertifikat kompetensi, standar pelayanan fisioterapi,standar operasional prosedur, perizinan tempat praktik fisioterapi. Tujuanpenelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukumterhadap pasien sebagai konsumen jasa dan fisioterapis dalam pelayananfisioterapi mandiri di kota Semarang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatanyuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analitik, data yang digunakanberupa data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi pustakadan studi lapangan. Populasinya adalah seluruh pasien dan fisioterapi mandiri dikota Semarang, sampel diambil secara non random sampling dengan tipepurposive sampling yaitu seluruh pasien dan fisioterapi mandiri di kota Semarangyang di bagi menjadi empat bagian yaitu Semarang selatan, utara, barat, dantimur. Analisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaanperlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dan fisioterapisdalam pelayanan fisioterapi mandiri di kota Semarang belum terlaksana denganbaik, dengan ditemukannya bukti - bukti pelanggaran yang di antaranya adalahbelum mempunyai sertifikat kompetensi Surat Tanda Registrasi Fisioterapi(STRF), Surat Izin Praktek Fisioterapi (SIPF), dan Surat Izin Kerja Fisioterapi(SIKF), tempat praktik fisioterapi belum berizin resmi, dan di temukannyafisioterapi mandiri yang belum melakukan inform consent dan rekam medis. Halini merupakan pelanggaran terutama Undang - Undang No. 36 tahun 2014Tentang Tenaga Kesehatan.