Kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional bukanlah persoalan yang sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak di masing-masing negara. Dalam rangka harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang kontrak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT yang diterapkan jika terjadi wanprestasi dalam kontrak internasional. Isi perjanjian tersebut terdapat prinsip-prinsip kontrak internasional harus diterapkan kepada para pelaku bisnis dalam transaksi perdagangan. Artikel ini merupakan artikel hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Teknis analisis bahan hukum menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan simpulan bahwa prinsip kontrak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT. Jika ada sengketa yang berkaitan dengan kontrak internasional di Indonesia maka penyelesaiannya dapat menggunakan prinsip yang ada dalam UNIDROIT. Hal ini dikarenakan Negara Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi dalam kontrak internasional. Â