Immaculata Anindya Karisa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM KONTAK INTERNASIONAL BR Simanjuntak, Putri Lestari; Karisa, Immaculata Anindya; Happy, Merry Paulina
PRIVATE LAW Vol 2, No 4 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum UNS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional bukanlah persoalan yang sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak di masing-masing negara. Dalam rangka harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang kontrak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT yang diterapkan jika terjadi wanprestasi dalam kontrak internasional. Isi perjanjian tersebut terdapat prinsip-prinsip kontrak internasional harus diterapkan kepada para pelaku bisnis dalam transaksi perdagangan. Artikel ini merupakan artikel hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Teknis analisis bahan hukum menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan simpulan bahwa prinsip kontrak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT. Jika ada sengketa yang berkaitan dengan kontrak internasional di Indonesia maka penyelesaiannya dapat menggunakan prinsip yang ada dalam UNIDROIT. Hal ini dikarenakan Negara Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi dalam kontrak internasional.  
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln) Karisa, Immaculata Anindya
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.089 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuian pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan studi kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014/PN. Kln. ini adalah kasus pencabulan oleh anak. Pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ini terjadi pada tahun 2013, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang juga masih dibawah umur. Terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, pada awalnya korban menolak karena takut hamil, namun kemudian Terdakwa membujuk dan merayunya bahwa apabila korban hamil maka Terdakwa akan bertanggung jawab. Hal ini menyebabkan Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencabulan oleh anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, dimana Hakim harus menggunakan minimal dua alat bukti yang sah dalam pertimbangannya dan dari dua alat bukti tersebut ia memperoleh keyakinan, yang dalam kasus pencabulan oleh anak tersebut Hakim menggunakan pertimbangan keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum ditambah dengan keterangan Terdakwa di persidangan. Pertimbangan Hakim berdasar alat-alat bukti tersebut menjadikan keyakinan Hakim untuk memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan dan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, KUHAP.