Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTATION OF PENAL MEDIATION IN CRIMINAL LAW Aji Sudarmaji; Sri Endah Wahyuningsih
The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020" Table Of Content
Publisher : The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020"

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penal mediation is an alternative settlement of criminal cases emphasizing restorative justice approach, which is carried out between the victims and the offenders or his/her families with the purpose of restoring the balance in the society. The major problem in this research is, firstly, how is the penal mediation in criminal law enforcement implemented today? Secondly, how are the weaknesses of the implementation of the penal mediation in criminal law enforcement today? Thirdly, how is the penal mediation in criminal law enforcement based on Pancasila values of justice constructed today? In order to answer the problems mentioned above is obtained by using social legal research method, conducted with case studies that have already been through the legal processes by law enforcement officials until the court makes the decision, this kind of legal processes is deemed to have injured sense of justice in the community by the society. Penal mediation provides the best way to resolve problems or conflicts between the perpetrator and the victims by engaging between them directly in order to solve the problems with peaceful means in accordance with Pancasila values of justice.  The conclusion in this study is the current formulation of the regulations has not accommodated penal mediation as a form of settling disputes outside the criminal justice processes. Penal mediation arrangements in the future must be included in the substantive criminal law, the formal criminal law and the implementation of criminal law.  Keywords: Construction, Penal Mediation, Pancasila Justice.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BALAS DENDAM PORNO (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 555/PID.B/2022/PN JKT.BRT) Hisyam Arib Herli; Aji Sudarmaji
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.647 KB)

Abstract

Istilah ‘Revenge Porn’ dimaknai sebagai penyebarluasan informasi bermuatan pornografi tanpa adanya persetujuan, terutama oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pornografi balas dendam (Revenge Porn) di media sosial dan kedua untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana balas dendam porno (Revenge Porn) dan solusinya. Pendekatan yang dilakukan disini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara menelaah dan mendeskripsikan hal yang bersifat teori. Seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas hukum, doktrin, maupun konsep hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan sumber data sekunder. Bahan data sekunder merupakan data yang didapatkan dari studi literatur contohnya buku, dokumen, dan lain-lain. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pornografi balas dendam (Revenge Porn) di media sosial dibagi menjadi 2 yaitu: a. Pertimbangan dari segi yuridis. Pelaku telah memenuhi unsur dari Pasal 11 Ayat (1) huruf C Jo Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. b. Pertimbangan dari segi non yuridis. Untuk pertimbangan dari segi non yuridis, hakim menimbang melalui keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang terdapat pada terdakwa. Kedua, Hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana balas dendam Porno (Revenge Porn) dan solusinya. Hambatan pertama adalah Persidangan dilakukan secara eletronik Solusi menurut peneliti yakni mengembangkan jaringan virtual internal para aparat penegak hukum dengan kualitas sistem yang baik. Hambatan selanjutnya adalah korban merupakan anak dibawah umur. Untuk menyembuhkan gangguan stres pascatrauma korban kekerasan atau pelecehan seksual, diperlukan bantuan baik medis maupun psikologis, agar korban tidak lagi mengalami tekanan dan dapat hidup normal seperti sebelum trauma. Kata Kunci: Tindak Pidana Pornografi, Putusan Hakim, Media Sosial