Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan tindakan Notaris menahan suatu sertipikat milik Penghadap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Komisi Jasa Pengurusan Sertipikat milik Penghadap. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan juga pendekatan konseptual yang dalam penyelesaiaannya dideskripsikan, serta dianalisis menggunakan teori Keabsahan Hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan Notaris yang memberikan jasa pengurusan sertipikat tersebut seperti perbuatan yang dilakukan oleh seorang Komisioner (Pasal 76 KUHDagang) yang bertindak atas permintaan orang lain dan mendapatkan komisi/provisi. Namun dalam hal ini karena ia bertindak atas nama Pemberi Kuasa, sesuai ketentuan Pasal 79 KUHDagang maka ia tunduk pada ketentuan Pemberian Kuasa yakni pada Bab XVI KUHPerdata. Seorang Notaris berhak menahan sertipikat milik kliennya dalam terjadi kekurangan pembayaran komisi jasa pengurusan sertipikat, dengan didasarkan pengaturan pada Pasal 1729 dan Pasal 1812 KUHPerdata. Berdasarkan kedua pasal tersebut orang yang menerima titipan/kuasa pekerjaan dapat menahan kepunyaan milik pemberi titipan/kuasa apabila biaya jasa dan juga biaya-biaya yang timbul selama penitipan dan kuasa tersebut harus dibayar lunas oleh Pemberi titipan/kuasa, sehingga sah apabila Notaris menahan sertipikat milik penghadapnya dalam hal terjadi kurang bayar Komisi Jasa Pengurusannya.Kata-Kunci: Hak Retensi, Notaris, Jasa Pengurusan, KomisiThe journal was written with the aim of finding out and analyzing the legality of Notary’s action in withholding a certificate belonging to an Appearer on a shortage of payment Certificate Management Service Commission belonging to the Appearer. The research was a normative juridical research using laws and regulations approach, as well as a conceptual approach in which the solution was described and analyzed using Legal Validity theory. The result of the research was the act of a notary who provided certificate management service was like an act of commissioner (Article 76 of Commercial Code) who acted at the other request and got a commission/provision. However, he acted on behalf of the authorizer in accordance with Article 79 of Commercial Code, so he obeyed to the terms of Power of Attorney, namely in Chapter XVI of Civil Code. Based on the two articles, the person who received the power may retain the property of the authorizer if the service fee and other costs during the safekeeping and the power must be paid in full by the authorizer. It is legal if the notary retains the deed of the Appearer in the event of a shortage of payment Management Service Commission. Keywords: Retention Rights, Notary, Management Service, Commission.