Akhmadi Yusran
Faculty Of Law, Lambung Mangkurat University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMAKAMAN DI LAHAN BASAH Akhmadi Yusran
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 5, No 2 (2021): Mei
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.82 KB) | DOI: 10.33474/hukeno.v5i2.9699

Abstract

 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait pengaturan tempat pemakaman bukan umum (alkah) di Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman dan juga untuk mengetahui status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemakaman. Metode penelitian ini memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan mencoba untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan DPRD dan terbitlah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemakaman di Kota Banjarmasin. Kedua, status izin terkait pemakaman bukan umum (alkah), pada dasarnya tidak ada izinnya, bukan hanya izin tanah lahan alkah saja, tidak ada surat menyuratnya juga. Karena tempat pemakaman bukan umum(alkah) tersebut telah ada sejak lama, sudah turun temurun. Jadi, terkait tempat pemakaman bukan umum (alkah) tersebut, apabila sekarang ini ada yang ingin membuat tempat pemakaman bukan umum (alkah) sudah tidak di perbolehkan. Karena, Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin telah menyediakan tempat pemakaman yang dijelaskan pada Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemakaman.Kata Kunci: Pengaturan, Alkah, Pemakaman The purpose of this study is to determine the authority of the Banjarmasin City Government related to the regulation of non-public burial sites in the city of Banjarmasin based on Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning funerals and also to determine the status of permits relating to non-public cemetery (alkah) based on Regional Regulation Number 7 2014 about funerals. This research method uses normative legal research that is research based on legal material obtained by trying to analyze existing legal problems through legislation, literature, and other materials concerned with the problem being examined. This research is analytical descriptive.According to the results of this study indicate that: First, the authority of the Banjarmasin City Government is to submit a draft Perda, stipulating a Perda that has been approved by the DPRD in this case the Banjarmasin City Government has submitted a draft Perda and stipulating a Perda that has obtained DPRD approval and the issuance of Regional Regulation Number 7 of 2014 concerning Funerals in the City of Banjarmasin. Secondly, the status of permits relating to burial is not public (alkah), basically there is no permit, not only land permits but also no correspondence. Because burial places are not public (alkah) has been around for a long time, has been passed down for generations. So, related to the burial place is not public (alkah), if at present there is someone who wants to make a burial place not public (alkah) is no longer allowed. Because, the Banjarmasin City Government has provided a burial place as described in Articles 4 and 5 of Banjarmasin City Regulation No. 7 of 2014 concerning Funerals.Keywords: Arrangement, Alkah, Funeral
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AGRARIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Akhmadi Yusran; Deden Koswara
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 17 No 2 (2022): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v17i2.5011

Abstract

Pengelolaan sumber daya agraria sesungguhnya harus disandarkan pada nilai-nilai kepentingan bersama demi kepentingan umum tetapi juga harus responsif pada hak-hak dasar rakyat. Kepentingan umum yang dikedepankan dalam penggunaaan tanah berada dalam domainnya Negara/Pemerintah. Hak menguasai Negara yang tertuang tegas dalam instrunen hukum dasar (Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) harus terjabarkan dengan baik dalam berbagai kebijakan Pemerintah. Dalam perpektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya ada hak-hak yang merupakan hak dasar yang harus terperhatikan. Instrumen hukum hingga putusan kelembangaan Negara yang merupakan kebijakan Negara pada dasarnya telah cukup mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya agraria dengan asas demi kepentingan umum namun juga harus terhubung dengan persoalan HAM. Instrumen hukum perundang-undangan harus responsif akan HAM.