Andi Bustamin Daeng Kunu
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : INSPIRASI

Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional Daeng Kunu, Andi Bustamin
INSPIRASI Vol 1, No 10 (2010)
Publisher : INSPIRASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.134 KB)

Abstract

Hak ulayat masyarakat adat sebagai salah satu bentuk atau cara pemilikan tanah  oleh lembaga hukum ada yang banyak terdapat dalam wilayah nusantara, bahkan merupakan jumlah terbanyak dari luas wilayah pertanahan di Indonesia. Tanah ulayat masyarakat adat merupakan bentuk wilayah hukum masyarakat adat yang kepemilikannya dikuasai secara kemunal oleh sekelompok suku-suku yang mendiami wilayah tertentu dengan dipimpin oleh seoran took adat atau tuaka. Secara legalitas formal hak ulayat masyarakat adat mendapat tempat dalam hukum tanah nasional  (UUPA), tetapi dalam tataran law in action masih kurang mendapat perlindungan hukum jika berhadapan dengan kepentingan pembangunan, sehingga seringga menjadikan masyarakat pemilik hak ulayat menjadi termarginalkan. Yang mengakibatkan terjadinya pemiskinan structural.
Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat dalam Hukum Tanah Nasional Daeng Kunu, Andi Bustamin
INSPIRASI Vol 1, No 10 (2010)
Publisher : INSPIRASI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.134 KB)

Abstract

Hak ulayat masyarakat adat sebagai salah satu bentuk atau cara pemilikan tanah  oleh lembaga hukum ada yang banyak terdapat dalam wilayah nusantara, bahkan merupakan jumlah terbanyak dari luas wilayah pertanahan di Indonesia. Tanah ulayat masyarakat adat merupakan bentuk wilayah hukum masyarakat adat yang kepemilikannya dikuasai secara kemunal oleh sekelompok suku-suku yang mendiami wilayah tertentu dengan dipimpin oleh seoran took adat atau tuaka. Secara legalitas formal hak ulayat masyarakat adat mendapat tempat dalam hukum tanah nasional  (UUPA), tetapi dalam tataran law in action masih kurang mendapat perlindungan hukum jika berhadapan dengan kepentingan pembangunan, sehingga seringga menjadikan masyarakat pemilik hak ulayat menjadi termarginalkan. Yang mengakibatkan terjadinya pemiskinan structural.