Muh. Barid Nizarudin Wajdi
STAI MIFTAHUL ULA KERTOSONO NGANJUK

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam Muh. Barid Nizarudin Wajdi
AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 4 No 2 (2016): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Ngoro Jombang Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.028 KB)

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat.
Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam Muh. Barid Nizarudin Wajdi
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 4 No 2 (2016): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat.