AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah
Vol 4 No 2 (2016): At-Tahdzib

Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam

Muh. Barid Nizarudin Wajdi (STAI MIFTAHUL ULA KERTOSONO NGANJUK)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2016

Abstract

Monopoli secara umum yaitu penguasaan oleh salah satu pihak terhadap suatu jenis barang tertentu. Di Indonesia, praktik monopoli bisa dikatakan tidak semuanya merugikan. Bahkan ada beberapa praktik monopoli yang justru sangat positif, seperti monopoli pada sejumlah aset penting, seperti : PLN, PAM, Pertamina dan lain sebagainya. Praktik monopoli yang dilakukan pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Sedangkan praktik monopoli yang dilarang adalah monopoli yang dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli sumber kebutuhan pangan dengan tujuan mencari keuntungan secara sepihak. Dimana sumber kebutuahn pokok seperti itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak. Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari keuntungan secara sepihak. Ini tentu akan sangat meresahkan masyarakat.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

tahdzib

Publisher

Subject

Education Other

Description

AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Ngoro Jombang pada bulan September 2013. Berisi kajian studi Islam, muamalah dan bidang-bidang keilmuan. Sesuai dengan peraturan penulisan yang diterbitkan dua kali (bulan Maret Dan September ) dalam setahun dan ...