Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PERAN JURUSITA PAJAK DALAM PENAGIHAN PAJAK YANG TERLEWAT MELALUI PENYELESAIAN SECARA HUKUM PERPAJAKAN Norima Riang Paskah Gea; Fonnyke Pongkorung; Frits Marannu Dapu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dikantor pelayanan pajak, dan untuk bisa memberikan solusa dalam menangani hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak. Kesimpulan yang didapat sebagai berikut:1. Sebagai mana Undang-Undang No.28 Tahun 2007 mengatakan. Pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dalam hal ini suatu penagihan pajak tidak dapat luput dari suatu hambatan dalam proses penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa. 2. Adapun dalam hal ini hambatan yang diterima memiliki solusi dan jalur penyelesaian yakni pemeriksaan kembali pajak terhutang, melakukan tindakan pendekatan, berdasarkan Pasal 9 UU nomor 19 Tahun 2000 tentang cara menghadapi hambatan diluar kekuasaan pejabat. Kata Kunci : Peran Juru Sita Pajak Dalam Penagihan Pajak yang Terlewat.
ANALISIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Anugerah Betania Pricilia Lala; Frits Marannu Dapu; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa tanah yang ada di Indonesia serta permasalahan dalam bidang pertanahan dan untuk mengetahui apa kewenangan serta peran Pemerintah daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tanah yang telah diatur lewat undang-undang dan segala aturan mengenai penanganan konflik pertanahan yang terjadi di Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Permasalahan menyangkut agraria merupakan masalah yang serius, dengan kasus yang masih banyak didapati dalam setiap daerah dan memerlukan perhatian yang lebih oleh pemerintah. Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dalam hal penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh secara Non Litigasi, yang diselesaikan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) di dalamnya terdapat Musyawarah, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Dan secara Litigasi yaitu dapat melalui Pengadilan Umum dengan gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara dengan upaya administrasi, Kasasi di Mahkamah Agung, dan Upaya Hukum Luar Biasa (PK). 2. Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai mediator yang ranahnya sebatas penyelesaian dengan jalur non-litigasi. faktor masih kurangnya optimalisasi peran pemerintah, yaitu kurangnya ketentuan hukum mengenai aturan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah, serta faktor dari masyarakat yang bersengketa. Kata Kunci : sengketa pertanahan, pemerintah daerah
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI HUKUM PADA PERUSAHAAN DAN KAITANNYA DENGAN PEMBATASAN AKSI KORPORASI Angreini Wiranti Weno; Muaja, Harly Stanly Muaja; Frits Marannu Dapu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan dan pertanggungjawaban ahli hukum dalam perusahaan serta kaitannya dengan pembatasan aksi korporasi. Seiring dengan meningkatnya dinamika dunia usaha, peran legal officer semakin vital dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan menghindari potensi risiko hukum. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum positif serta membandingkan praktik yang diterapkan dalam perusahaan-perusahaan besar. Dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum legal officer dan batasan yang harus diperhatikan dalam aksi korporasi. Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, perusahaan menghadapi tantangan hukum yang lebih kompleks, termasuk regulasi yang terus berkembang dan perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi operasional bisnis. Oleh karena itu, legal officer dituntut untuk tidak hanya memahami hukum yang berlaku tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan regulasi yang dapat berdampak pada kebijakan perusahaan. Peran ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap hukum dan menghindari potensi sanksi hukum. Selain itu, penelitian ini membahas dampak dari ketidakpatuhan dalam aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Legal officer harus mampu mengidentifikasi risiko hukum yang timbul dari transaksi ini dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang merugikan perusahaan. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas peran legal officer, termasuk strategi dalam menyusun kebijakan kepatuhan internal, penguatan mekanisme audit hukum, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap keputusan strategis. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dan memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, ahli hukum, legal officer, aksi korporasi, hukum perusahaan.