Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA/PENUNTUTAN DALAM HUKUM LINGKUNGAN HIDUP Gianluca Brenden Kalalo; Jemmy Sondakh; Muaja, Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam macam-macam alasan penghapus pidana/penuntutan dan bagaimana peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai alasan penghapus pidana/penuntutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dilihat dari rumusan pasal, yang menggunakan kata-kata “tidak dapat dituntut secara pidana”, cenderung menunjukkan sebagai suatu alasan penghapus penuntutan. Tetapi, dalam hal ada yang berpendapat bahwa ini merupakan alasan pembenar, alasan penghapus pidana di dalam undang-undang (tertulis), dan alasan penghapus pidana umum. 2. Peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu untuk menegakkan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Perjuangan untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat dipandang sebagai upaya melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas dibandingkan dengan kata-kata kasar yang diucapkan seseorang; sebagaimanan yang dimaksud oleh Pasal 78 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Kata kunci: Peran Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Alasan Penghapus Pidana, Penuntutan, Hukum lingkungan hidup
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI HUKUM PADA PERUSAHAAN DAN KAITANNYA DENGAN PEMBATASAN AKSI KORPORASI Angreini Wiranti Weno; Muaja, Harly Stanly Muaja; Frits Marannu Dapu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan dan pertanggungjawaban ahli hukum dalam perusahaan serta kaitannya dengan pembatasan aksi korporasi. Seiring dengan meningkatnya dinamika dunia usaha, peran legal officer semakin vital dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan menghindari potensi risiko hukum. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum positif serta membandingkan praktik yang diterapkan dalam perusahaan-perusahaan besar. Dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum legal officer dan batasan yang harus diperhatikan dalam aksi korporasi. Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, perusahaan menghadapi tantangan hukum yang lebih kompleks, termasuk regulasi yang terus berkembang dan perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi operasional bisnis. Oleh karena itu, legal officer dituntut untuk tidak hanya memahami hukum yang berlaku tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan regulasi yang dapat berdampak pada kebijakan perusahaan. Peran ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap hukum dan menghindari potensi sanksi hukum. Selain itu, penelitian ini membahas dampak dari ketidakpatuhan dalam aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Legal officer harus mampu mengidentifikasi risiko hukum yang timbul dari transaksi ini dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang merugikan perusahaan. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas peran legal officer, termasuk strategi dalam menyusun kebijakan kepatuhan internal, penguatan mekanisme audit hukum, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap keputusan strategis. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dan memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, ahli hukum, legal officer, aksi korporasi, hukum perusahaan.