Sabrina Kusumah Wardhani
Universitas Pamulang, Banten Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penggunaan Model Nota Kesepahaman Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Konstitusional Buruh Migran RR Dewi Anggraeni; Sabrina Kusumah Wardhani
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.11528

Abstract

AbstractThe purpose of this article is to discuss legal protection for migrant workers. However, there is a difference between the legal and cultural systems of the sending country and the recipient country, thus causing many problems. To anticipate such problems, both sending and receiving countries are required to take legal protection measures, so that they can avoid being the object of arbitrariness/lawlessness. Therefore, to avoid things that are not desirable, one of the efforts that need to be done is to make bilateral agreements in the form of legal documents in a model that is not too formal, but quite effective with the recipient country. In addition, the commitment of the Indonesian government is shown by its active participation in the discussion of various international legal instruments related to the rights of migrant workers.Keywords: Migrant Workers, Memorandum of Understanding, Constitutional Rights AbstrakTujuan artikel ini adalah untuk membahas perlindungan hukum bagi pekerja migran. Namun, ada perbedaan antara sistem hukum dan budaya negara pengirim dan negara penerima, sehingga menimbulkan banyak permasalahan. Untuk mengantisipasi masalah seperti itu, baik negara pengirim dan negara penerima diwajibkan untuk melakukan tindakan perlindungan hukum, sehingga mereka dapat menghindari menjadi objek kesewenang-wenangan/pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membuat perjanjian bilateral dalam bentuk dokumen hukum dalam model Nota Kesepahaman (MoU) yang tidak terlalu formal, tetapi cukup efektif dengan negara penerima. Selain itu, komitmen pemerintah Indonesia ditunjukkan dengan partisipasi aktifnya dalam diskusi berbagai instrumen hukum internasional terkait dengan hak-hak pekerja migran.Kata Kunci: Buruh Migran, Nota Kesepahaman, Hak Konstitusional
Penggunaan Model Nota Kesepahaman Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Konstitusional Buruh Migran RR Dewi Anggraeni; Sabrina Kusumah Wardhani
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.11528

Abstract

AbstractThe purpose of this article is to discuss legal protection for migrant workers. However, there is a difference between the legal and cultural systems of the sending country and the recipient country, thus causing many problems. To anticipate such problems, both sending and receiving countries are required to take legal protection measures, so that they can avoid being the object of arbitrariness/lawlessness. Therefore, to avoid things that are not desirable, one of the efforts that need to be done is to make bilateral agreements in the form of legal documents in a model that is not too formal, but quite effective with the recipient country. In addition, the commitment of the Indonesian government is shown by its active participation in the discussion of various international legal instruments related to the rights of migrant workers.Keywords: Migrant Workers, Memorandum of Understanding, Constitutional Rights AbstrakTujuan artikel ini adalah untuk membahas perlindungan hukum bagi pekerja migran. Namun, ada perbedaan antara sistem hukum dan budaya negara pengirim dan negara penerima, sehingga menimbulkan banyak permasalahan. Untuk mengantisipasi masalah seperti itu, baik negara pengirim dan negara penerima diwajibkan untuk melakukan tindakan perlindungan hukum, sehingga mereka dapat menghindari menjadi objek kesewenang-wenangan/pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membuat perjanjian bilateral dalam bentuk dokumen hukum dalam model Nota Kesepahaman (MoU) yang tidak terlalu formal, tetapi cukup efektif dengan negara penerima. Selain itu, komitmen pemerintah Indonesia ditunjukkan dengan partisipasi aktifnya dalam diskusi berbagai instrumen hukum internasional terkait dengan hak-hak pekerja migran.Kata Kunci: Buruh Migran, Nota Kesepahaman, Hak Konstitusional