Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Yurisprudensi Sebagai Alternatif Refrensial Hakim Dalam Memahami Konstitusi Rahmah Ningsih
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i1.4575

Abstract

Abstrak. Pembangunan dan pembaharuan hukum tidak hanya dilakukan melalui kodifikasi  dan unifikasi hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui hukum-hukum yang tidak tertulis baik itu hukum kebiasaan, atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi). Pembaharuan dalam yurisprudensi sangat penting untuk dibahas apalagi terhadap permasalahan yang belum diatur jelas oleh peraturan perundang-undangan atau masih ada perdebatan mengenai permasalahan tersebut.Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena putusan-putusannya telah berkekuatan hukum tetap serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi. Putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding belum tentu dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali apabila putusan tersebut telah melalui proses eksaminasi dan notasi serta rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi dari Mahkamah Agung.   Kata Kunci: Yurisprudensi, Referensi Hakim, Konstitusi.
Yurisprudensi Sebagai Alternatif Refrensial Hakim Dalam Memahami Konstitusi Rahmah Ningsih
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v1i1.4575

Abstract

Abstrak. Pembangunan dan pembaharuan hukum tidak hanya dilakukan melalui kodifikasi  dan unifikasi hukum akan tetapi dapat juga dilakukan melalui hukum-hukum yang tidak tertulis baik itu hukum kebiasaan, atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi). Pembaharuan dalam yurisprudensi sangat penting untuk dibahas apalagi terhadap permasalahan yang belum diatur jelas oleh peraturan perundang-undangan atau masih ada perdebatan mengenai permasalahan tersebut.Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena putusan-putusannya telah berkekuatan hukum tetap serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi. Putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding belum tentu dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali apabila putusan tersebut telah melalui proses eksaminasi dan notasi serta rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi dari Mahkamah Agung.   Kata Kunci: Yurisprudensi, Referensi Hakim, Konstitusi.