Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Petani Berkaitan Dengan Pemuliaan Varietas Tanaman Di Desa Sayang Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang Sudjana Sudjana; Hernadi Hernadi; Dede Mulyanto; Hazar Kusmayanti
Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Vol 4, No 2 (2022): JPDL (Jurnal Pengabdian Dharma Laksana)
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/j.pdl.v4i2.18222

Abstract

Pemberian perlindungan varietas tanaman (PVT dilaksanakan untuk mendorong dan memberi peluang kepada petani meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Pada waktu mendatang yang diharapkan petani semakin berperan sehingga lebih banyak varietas tanaman lokal yang lebih unggul dan lebih beragam dapat dihasilkan. Penyuluhan hukum Perlindungan ini memberikan peluang bagi petani memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat lokal.  Untuk itu,  dilaksanakan Penyuluhan hukum di Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang, penyuluhan ini penting dilakukan karena masyarakat Sumedang masih sangat banyak para petani penggarap. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang  hak-hak petani. Para peserta terdiri dari kepala desa dan perangkat desa  serta petani penggarap, sehingga diharapkan peserta penyuluhan khususnya petani  memiliki kesadaran hukum atas hak-hak yang dimilikinya.  Penyuluh memberikan penjelasan secara detail sistem perlindungan hak-hak petani terutama mengenai varietas tanaman lokal berdasarkan hukum positif dilanjutkan dengan pertanyaan yang diajukan oleh para peserta.
Human Rights Thought: Between Islamic Law and The Universal Declaration of Human Rights Deviana Yuanitasari; Hazar Kusmayanti
Asian Journal of Law and Humanity Vol. 1 No. 1 (2021): October - February
Publisher : Faculty of Sharia, State Islamic University KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (818.547 KB) | DOI: 10.28918/ajlh.v1i1.4365

Abstract

The issue of human rights among Muslim countries is nothing new. Islamic Shari'a which is universal explains a lot of basic principles regarding equality of human rights and freedoms, even when the Prophet Muhammad declared the Medina Charter. The history of the enactment of Islamic law among Muslim communities has shifted from a vertical normativity point to a horizontal one. This is because the development of the enactment of Islamic law has also been influenced by socio-cultural dynamics and legal politics in Islamic society itself. Islam has first taught mankind about the concept of egalitarianism, universalism and democracy. This beautiful and comprehensive concept is allegedly adopted by the West through the emergence of universal ideas which are standardized in the Universal Declaration of Human Rights convention. Islam is an ash-Syumul religion. Islamic teachings cover all aspects of human life. Islam provides regulations and demands on humans, ranging from the smallest affairs to large-scale affairs. And of course, it includes rules and high respect for human rights (HAM). However, it is not in one structured document but is spread out in the holy verses of the Koran and the Sunnah of the Prophet Muhammad.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkawinan Siri Sesama Jenis Yang Terjadi Karena Pemalsuan Identitas Salah Satu Pihak Afifah Tasya Miladya; Djanuardi Djanuardi; Hazar Kusmayanti
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.991

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) telah menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan hukum tersebut secara jelas telah mengatur bahwa unsur perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita sebagai pihak yang dapat melaksanakan perkawinan. Pada praktiknya, masih terdapat penyimpangan terhadap aturan hukum tersebut, yakni terjadinya suatu perkawinan sesama jenis karena pemalsuan identitas, terlebih perkawinan tersebut terjadi secara siri. Perkawinan siri merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Tidak dilaksanakannya perkawinan tersebut sebagaimana ketentuan UU Perkawinan sehingga pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap hak-hak keperdataannya terhadap terjadinya perkawinan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi korban perkawinan siri sesama jenis yang terjadi karena pemalsuan identitas salah satu pihak menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pengumpulan data informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum yang dapat dilakukan, yakni perlindungan hukum preventif dan represif.