Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

PENGARUH DESAKAN PUBLIK TERHADAP INDEPENDENSI HAKIM DALAM MENANGANI PERKARA PENISTAAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK) Darmadi, Nanang Sri; Pratiwi, Intan Betta
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 3 (2023): Desember 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) pada Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas merupakan sifat yang universal, terdapat dimana saja dan kapan saja, artinya bahwa hakim dalam melaksanakan peradilan pada dasarnya harus bebas, yakni bebas dalam mengadili dan memeriksa perkara serta bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Sikap independensi hakim yang seharusnya diutamakan, namun pada kenyataannya seringkali seorang hakim terpengaruh oleh banyak hal di luar kendalinya. Dalam penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk desakan publik yang dapat mempengaruhi keindependensian hakim dan untuk mengetahui pengaruh dari adanya desakan-desakan publik terhadap independensi hakim dalam memutus perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (hukum normatif). Pendekatan penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang memberikan penjelasan lebih analisis dan bersifat subjektif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk dari desakan publik terkait kasus penistaan agama Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok pada tahun 2016 dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap keindependensian hakim dalam memutus perkara. Terdapat faktor-faktor pendukung yang dapat menjadi alasan kuat dan bukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran pidana penistaan agama. Dalam putusan hakim yang diberikan pada Ahok, majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan benar sudah melakukan penistaan agama.Kata Kunci : Desakan Publik, Independensi Hakim, Penistaan Agama.
PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG Studi Kasus SATLANTAS POLRESTABES Semarang Fitriana, Intan Nur; Darmadi, Nanang Sri
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 3 (2023): Desember 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. Namun saat ini banyak sekali yang terjadi pada diri remaja, pelanggaran lalu lintas. Hal ini merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi. Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor utama seorang remaja melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas, upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan hambatan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Pendekatan yuridis mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan tertulis, sementara pendekatan sosiologis bertujuan untuk memperjelas situasi yang sebenarnya ada dan muncul dalam masyarakat terkait dengan masalah yang diteliti atau memberikan makna penting pada langlah-langkah observasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama seorang remaja melakukan pelanggaran meliputi faktor internal yaitu diri sendiri dan faktor eksternal meliputi orang tua, pergaulan dan gengsi atau konsumtif. Pihak kepolisian dalam menanggulangi hal tersebut menggunakan 3 upaya, represif, preventif dan pre-emtif. Sedangkan hambatan pihak kepolisian dalam menangani permasalahan ini meliputi kurang memadahinya jumlah personil kepolisian, sikap berkendara pengemudi dan kurang terealisasikannya peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Kenakalan Remaja, Tindak Pidana, Pelanggaran Lalu Lintas
TINJAUAN YURIDIS KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Darmadi, Nanang Sri; Yustina, Isna Putri
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 3, No 3 (2024): September 2024
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memegang peran penting dalam Negara. Setiap negara tentunya menginginkan para penegak hukum menjalankan profesi di bidang hukum untuk bertindak dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. Sehingga Profesi polri harus memiliki kode etik yang ditujukan untuk seluruh anggota kepolisian. Kode etik kepolisian menjadi panduan bagi perilaku polisi terkait dengan warga sosial serta dalam pelaksanaan tanggung jawab penegakan hukum mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik terhadap anggota polri dan mengetahui penerapan kode etik polri dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis berfokus secara sistematis, faktual dan akurat mengenai kode etik kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder, yang berisi tentang bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka.Berdasarkan hasil penelitian, Kode Etik Profesi Kepolisian diatur secara hukum melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperkuat melalui Peraturan Kapolri, Kode Etik Kepolisian memiliki dampak yang signifikan terhadap perilaku anggota Polri, termasuk sebagai pedoman moral dan etika, memastikan akuntabilitas dan transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, dan membantu mengembangkan budaya organisasi yang positif. Dalam penerapan Kode Etik Profesi Polri, penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor penting yang saling terkait dan menjadi pusat dari proses penegakan hukum. faktor tersebut yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan yang berlaku di dalam lingkungan Polri dan juga di masyarakat umum. Faktor tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa Kode Etik Profesi Polri diterapkan dengan efektif dan membantu dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab. Kata Kunci: Kode Etik, Kepolisian, Penegakan Hukum