Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 Tentang Paten salah satunya ingin memajukan teknologi dan mewujudkan kemandirian teknologi Indonesia, diperlukan kebijakan yang mendukung penguatan perlindungan invensi di bidang teknologi dan kemampuan berinovasi, guna menumbuhkan iklim kondusif. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kebijakan Paten Indonesia dalam upaya menguatkan perlindungan hukum invensi teknologi dan kebijakan Paten Indonesia dalam meningkatkan kemampuan inovasi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif terapan atau penelitian normatif empiris yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil pengamatan dan wawancara dengan ahli HKI serta institusi terkait yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; inventor dan pelaku UMKM. Berdasarkan hasil penelitian, UU Paten khususnya Pasal 20 tentang kewajiban untuk melaksanakan paten di Indonesia telah dikuatkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja, jadi pelaksanaan Paten harus dilakukan di Indonesia sekaligus supaya friendly terhadap investasi. Bagi UKM dan Perguruan Tinggi digiatkan sosialisasi dan fasilitasi. bagi invensi hasil UMKM, perguruan tinggi dan Litbang terdapat insentif 5 tahun pertama gratis/prodeo tidak membayar biaya tahunan sesuai dengan PermenkumHAM nomor 20 tahun 2020, juga untuk tahun ke-6 dan seterusnya jika memang ternyata paten tersebut belum komersial. Perlu harmonisasi regulasi dan sinergitas stakeholder baik di daerah maupun pusat, industri, kampus, peneliti, maupun UMKM untuk protect and promo. Ditjen KI terus menerus melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru tanah air, membantu dan mendorong hasil riset Perguruan Tinggi dan litbang, mendayagunakan fasilitasi bagi invensi UMKM.