Chessa Ario Jani Purnomo
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

LEMBAGA MUSYAWARAH GANTI KERUGIAN DALAM REZIM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CINERE-JAGORAWI KOTA DEPOK Slamet Riyady; Chessa Ario Jani Purnomo
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 2 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8042

Abstract

Tentang Penggiatan (Pengadaan) Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Universal terpaut Lembaga musyawarah ganti kerugian adalah sumber hukum formal yang bersifat abstrak-umum. Oleh sebab itu, secara logis tidak diatur mengenai tata cara dan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode socio – legal research, memandang hukum sebagai gejala sosial dimasyarakat berdasarkan kajian hukum  dan studi lapangan, hasil penelitian Tegasnya, perihal praktik musyawarah pengadaan tanah pembangunan jalan tol cijago kota depok masyarakat menganggap belum adanya musyawarah untuk mufakat melainkan  pernyataan sikap panitia pengadaan tanah atas  hasil penilaian menjadikan dasar penetapan ganti kerugian, berangkat hal tersebut terdapat kekeliruan pemahaman terhadap prinsif pelakaksanaan  musyawarah dalam rezim hukum pertanahan nasional.
KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK ARGUMENTASI KONSEP DUALISTIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA Chessa Ario Jani Purnomo
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 2 (2019): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5548

Abstract

Majelis Hakim perkara pidana nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu telah memutus bebas Terdakwa atas nama Febri Anggara alias Angga Bin Heri Nugroho terhadap dakwaan dan tuntutan sebelas (11) tahun pidana penjara oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014. Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut: Kesatu, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Persidangan pidana dalam perkara a quo yang diketuai oleh Arief Hakim Nugraha sebelum mencapai konklusi ditenggarai mencerminkan tiga hal: Pertama, penerapan ajaran dualistis dalam hukum pidana yang memisahkan secara tegas perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kedua, perihal parameter pembuktian dalam hukum pidana. Ketiga, perihal konsep perlindungan hak-hak Terdakwa dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya isu fair trial. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis atau doctrinal research yang bersifat preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu. Selanjutnya, bahan hukum sekunder menggunakan buku (ilmu) hukum pidana dan jurnal hukum terkait isu yang relevan. Penelitian ini menemukan konsistensi logika hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam mengkonstruksi hukum dalam perkara pidana konkret terkait penerapan konsep perlindungan hak-hak terdakwa (hak asasi manusia), penerapan teori dualistis serta interpretasi dalam hukum pidana dan penerapan alat bukti yang sah menurut ajaran hukum pidana formil. 
Menilik Peran Dosen Dalam Pusaran Sistem Bantuan Hukum Indonesia Dian Ekawati; Chessa Ario Jani Purnomo
Pamulang Law Review Vol 3, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v3i2.7983

Abstract

Artikel ini menganalisis asas dan tujuan dosen sebagai pihak non-advokat dalam sistem bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.  Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dimana bahan penelitian berupa studi kepustakaan, terutama jurnal ilmiah hukum yang terkait dengan isu hukum. Kemudian, penulis menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran teleologis untuk mengambil kesimpulan. Penulis mengajukan 2 (dua) isu hukum (questions of law) pada penelitian ini bahwa ke-1 Apa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? dan ke-2 tujuan pengaturan dosen sebagai pemberi layanan bantuan hukum menurut Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf c UU No. 16 Tahun 2011? Artikel ini berargumentasi bahwa asas/prinsip peran dosen dalam sistem bantuan hukum berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum meski terdapat ketidakjelasan definisi, status dan peran dosen pada UU No. 16 Tahun 2011. Bahkan terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan UU No. 16 Tahun 2011 itu. Dan, artikel ini beragumentasi bahwa tujuan peran dosen dalam sistem bantuan hukum adalah perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin.       
Menelaah Narasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam UU No. 1 Tahun 2022: Sebuah Tinjauan Literatur Chessa Ario Jani Purnomo; Isnu Harjo Prayitno; Dian Ekawati
Nagari Law Review Vol 5 No 2 (2022): Nagari Law Review
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/nalrev.v.5.i.2.p.128-141.2022

Abstract

The development of a local tax system is one of the policy themes of Law No. 1 of 2022. However, Law No. 1 of 2022 focuses exclusively on material tax law, such as adjustments to local tax tariffs, and makes no reference to formal tax law, such as the renewal of regional tax collecting methods. Whereas tax law can theoretically be classified into two categories, namely material tax law and formal tax law. The article employs a legal doctrinal method with a conceptual approach. This article advances the theoretical argument that fiscal decentralization is top-down in nature, that changes in local tax policy are made purely to fulfil national fiscal objectives, not to build regional tax systems in response to regional efforts. The paper begins with a discussion of fiscal decentralization, the policy narrative underlying Law No. 1 of 2022, and the pressing need to change municipal tax collecting policies. The study concludes that there is a policy imperative to strengthen municipal tax collection rules to keep pace with the policy environment's evolution in the digital and internet+ (internet plus)