Vena Lidya Khairunissa
Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pelaksanaan E-Litigasi dalam Persidangan Perkara Perdata pada Masa Pandemi Covid-19 Siti Amatil Ulfiah; Vena Lidya Khairunissa; Dian Latifiani
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 12, No 2 (2021): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v12i2.15864

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa perubahan drastis dalam kehidupan, termasuk dunia peradilan. Praktik persidangan yang sebelumnya dilaksanakan secara konvensional beralih menjadi persidangan  online. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik atau E-Litigasi ini dikeluarkan guna mewujudkan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini akan membahas mengenai perkembangan regulasi dan pelaksanaan sidang E-Litigasi di Indonesia selama pandemi Covid-19 dan keunggulan E-Litigasi dalam persidangan perkara perdata di Indonesia selama pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam  penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan sistem E-Litigasi pada penanganan perkara perdata pada masa Pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Keunggulan digunakannya sistem E-Litigasi yaitu: pertama, dapat membuat lebih sederhana serta cepat dalam sistem peradilannya. Kedua, beberapa kendala geografis di Indonesia seperti misalnya wilayah yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, dapat diatasi dengan sistem E-Litigasi ini. Ketiga, dikarenakan proses-proses seperti biaya pemanggilan, hadirnya para pihak untuk proses jawab menjawab, proses penunjukkan alat bukti sampai pembacaan putusan ini dilakukan dengan cara elektronik maka akan menekan biaya perkara menjadi lebih murah. Keempat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan dapat mengalami peningkatan.