Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Meneguhkan Kabinet Presidensial di Era Multi Partai Dian Ferricha
Al Ahkam Vol. 16 No. 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v16i1.2449

Abstract

Ramainya berita pengumuman presiden usai sudah. Terpilihnya Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menyisakan tugas berat didepan mata yakni tersusunnya kabinet pada formasi pemerintahan mereka. Kabinet presidensial sebagai amanah konstitusi mempunyai tantangan besar dengan adanya era multi partai yang dapat melahirkan adanya kesewenang-wenangan partai politik dalam mengintervensi kabinet yang dibentuk oleh presiden. Dampak pemerintahan yang tidak efektif serta adanya ambiguisitas sistem presidensial dapat berakibat fatal pada jalannya roda pemerintahan. Untuk mengurai hal tersebut, maka tulisan ini mengkaji serta memberikan tawaran solusi untuk meneguhkan kabinet presidensial di era multi partai saat ini, tanpa mengubah sistem ketatanegaraan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu tulisan ini menganalisa mengenai sistem multi partai sederhana sebagai jawaban atas efektifnya kabinet presidensial. Dengan cara menaikkan prosentase ambang batas parlemen sebesar 10% seperti halnya di Turki, menjadikan partai politik jauh lebih sedikit, sehingga berkurangnya tekanan politik dari gabungan partai politik dalam mengintervensi kabinet presidensial. Harapannya sistem multi partai sederhana ini menjadi keseimbangan pada kewenangan masing-masing lembaga negara. Eksekutif maupun legislatif menjadi tidak terlalu intervensi akan kepentingan politik satu sama lain, sehingga kabinet presidensial yang disusun dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kata Kunci : kabinet presidensial, efektif, multipartai sederhana.
MEMBANGUN TATA RUANG TERBUKA HIJAU MENUJU LINGKUNGAN SEHAT DAN ASRI : SEBUAH ANALISA PERSPEKTIF HUKUM PENATAAN RUANG Dian Ferricha; Zulham Hakim
Jurnal Supremasi Volume 7 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.485 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v7i1.375

Abstract

That the development and growth of the city / urban is so significant accompanied by the rapid transfer of land functions, has caused environmental damage that can reduce the carrying capacity of land in sustaining the lives of people in urban areas, so it is necessary to make efforts to maintain and improve the quality of the environment through the provision of open space adequate green.
MEMBANGUN MASYARAKAT SIPIL KRITIS : UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM) Dian Ferricha
Jurnal Supremasi Volume 6 Nomor 2 Tahun 2016
Publisher : Universitas Islam Balitar, Blitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.879 KB) | DOI: 10.35457/supremasi.v6i2.390

Abstract

Pandangan hidup bernegara telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar1945. Secara eksplisit dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasan (machstaat). Artinya tata cara bagaimana bertingkah laku antara subyek hukum satu dengan yang lainnya telah dinyatakan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada waktu itu sekaligus meletakkan rambu-rambu kontrol atau pengendali terhadap siapa saja yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Namun kenyataan marak sekali pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan hukum yang bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan kepada warganya. Masyarakat belum dianggap sebagai partner penentu kebijakan yang dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan HAM. Anehnya masyarakat merupakan obyek yang terus dilemahkan oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah mengenai HAM dan menumbuhkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada. Untuk itu dibutuhkan solusi dalam perlindungan hukum terhadap HAM yaitu Pemerintah diharapkan lebih memberdayakan masyarakat untuk ikut andil dalam menentukan segala kebijakan (policy) terutama pada penyelesaian HAM dan penegakan supremasi hukum sehingga akan mempermudah terciptanya masyarakat sipil yang kritis terhadap perlindungan hukum di bidang HAM.