Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Parate Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Kreditor Perbankan Ika Atikah
Al Ahkam Vol. 11 No. 1 (2015): Januari-Juni 2015
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v11i1.2809

Abstract

.
URGENSI PERJANJIAN HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPERCAYAAN KREDITUR LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA Ika Atikah
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.873 KB) | DOI: 10.25105/prio.v8i1.14964

Abstract

Artikel ini berfokus pada implementasi pemberian pinjaman dana hak tanggungan yang menjadi objek jaminan berupa objek yang bernilai uang manakala terjadi kredit macet yang diatur dalam perjanjian pokok sebagai upaya perwujudan kepercayaan kreditur lembaga perbankan yang keberadaannya diminati masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berfokus pada normatif dengan conceptual approach dan statute approach. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan cara pada pengumpulan peraturan perundang – undangan hak tanggungan, perjanjian yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek, perjanjian kredit dalam peraturan hukum selain undang – undang, dan lain sebagainya. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum sekunder lebih kepada konsep atau teori yang relevan dengan isu sentral dengan melengkapinya dalam daftar pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian menjadi unsur utama dalam mekanisme pemberian kredit yang dilakukan oleh kreditur perbankan kepada debitur sesuai aturan UU Hak Tanggungan dan Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata Pasal 1132. Apabila barang yang dijaminkan oleh debitur kepada sejumlah kreditur, pasal tersebut berlaku manakala diatur dalam perjanjian. Akibat hukum dari pemberian kredit karena objek jaminan debitur bernilai uang menjadi perjanjian tambahan setelah perjanjian pokok sehingga asas kepercayaan kreditur kepada debitur menjadi pasti dalam hukum.