Majd Lazuardi
Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsekuensi Hukum terhadap Perusahaan yang Belum Mendaftarkan Tenaga Kerjanya pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut) Majd Lazuardi; Hariyo Sulistiyantoro
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 1 No 7 (2021): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v1i7.154

Abstract

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan Jaminan sosial Tenaga Kerja kepada karyawan dan anggota keluarganya, sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya juga membayarkan iuran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga perusahaan tidak menjalankan kewajibannya serta terjadi penunggakan pembayaran iuran yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya. Perusahaan paling sering menggunakan alasan untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dan tidak membayar iuran dikarenakan adanya permasalahan keuangan. Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa memperoleh hak haknya seperti melakukan klaim JHT, JKK, Pensiun, JKM yang menjadi hak tenaga kerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar tunggakannya. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi tenaga kerja sangat dibutuhkan untuk menjamin hak – hak mereka dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku. Tulisan ini akan menelaah lebih jauh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan dimana Perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dirinya ataupun tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melihat langsung bagaimana penegakan hukum yang terjadi di masyarakat terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa walaupun telah diterbitkan Undang-undang dan peraturan pendukungnya tidak menjamin hakhak tenaga kerja terpenuhi dengan pasti, sehingga perlu upaya dari para penegak hukum untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang melanggar dan dengan sengaja tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.