Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsekuensi Hukum terhadap Perusahaan yang Belum Mendaftarkan Tenaga Kerjanya pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut) Majd Lazuardi; Hariyo Sulistiyantoro
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 1 No 7 (2021): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v1i7.154

Abstract

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan Jaminan sosial Tenaga Kerja kepada karyawan dan anggota keluarganya, sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pada prakteknya Perusahaan masih banyak yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya juga membayarkan iuran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga perusahaan tidak menjalankan kewajibannya serta terjadi penunggakan pembayaran iuran yang berakibat tenaga kerja tidak dapat menerima haknya sesuai dengan program BPJS yang diikutinya. Perusahaan paling sering menggunakan alasan untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dan tidak membayar iuran dikarenakan adanya permasalahan keuangan. Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa memperoleh hak haknya seperti melakukan klaim JHT, JKK, Pensiun, JKM yang menjadi hak tenaga kerja dan ahli warisnya bila Perusahaan tidak membayar tunggakannya. Oleh karena itu perlindungan hukum bagi tenaga kerja sangat dibutuhkan untuk menjamin hak – hak mereka dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku. Tulisan ini akan menelaah lebih jauh bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan dimana Perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dirinya ataupun tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melihat langsung bagaimana penegakan hukum yang terjadi di masyarakat terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa walaupun telah diterbitkan Undang-undang dan peraturan pendukungnya tidak menjamin hakhak tenaga kerja terpenuhi dengan pasti, sehingga perlu upaya dari para penegak hukum untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang melanggar dan dengan sengaja tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surabaya Naufa Salsabilah; Hariyo Sulistiyantoro
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 6 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i6.248

Abstract

Perkawinan menjadi salah satu cara masyarakat untuk meneruskan keturunan dengan ikatan lahir batin dengan syarat dan rukun sahnya. Hukum Indonesia mengaturnya pada Undang-undang Perkawinan. Pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan apabila batas umur perkawinan untuk laki-laki yaitu 19 tahun dan untuk perempuan yaitu 16 tahun. Namun peraturan tersebut mengalami revisi pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan apabila batas umur kedua calon mempelai baik laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. Adanya perubahan tersebut tentu mempertimbangkan dampak adanya perkawinan di bawah umur. Apabila batas umur semakin tinggi, maka dampak negatif semakin banyak terjadi di kalangan masyarakat. Meski pada Pasal 7 ayat (2) menyebutkan adanya tahapan dispensasi kawin apabila terjadi penyimpangan, namun hal itu seolah masih mengizinkan dampak negatif tetap terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini perlu dipertanyakan kepastian hukum dan fungsi batas umur perkawinan Pasal 7 ayat (1). Ketentuan tersebut dibuat tak lain juga untuk meminimalisir penyimpangan dan dampak-dampak negatif yang tidak diharapkan akibat perkawinan di bawah umur. Maka dengan begitu, penelitian ini memiliki tujuan guna mengetahui faktor pengajuan permohonan dispensasi kawin dan alasan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut di Pengadilan Agama Surabaya. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris dengan wawancara secara langsung terhadap hakim yang bersangkutan.