This Author published in this journals
All Journal Jurnal Perspektif
Mumu Abdurohman
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Dudang Gojali; Mumu Abdurohman; Hapid Ali
Jurnal Perspektif Vol 4, No 1 (2020): Jurnal Perspektif: Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jp.v4i1.54

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng dan analisis yuridis terhadap imlementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait dengan perkawinan. Kehadiran pasal tersebut dalam perkawinan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa. penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis dalam menggambarkan dan memaparkan secara objectif dari hasil penelitian dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, interview dan data pendeukung lainnya yang diperoleh dalam penelitian di beberapa KUA di Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian tersebut menemukan beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; faktor orang tua, faktor kemauan anak sendiri akibat pergaulan, faktor ekonomi, faktor adat dan budaya, dan faktor salah tafsir dalam Agama. Maka hasil dari penelitian tersebut, menyimpulkan bahwa perkawinan dibawah umur termasuk eksploitasi anak dengan beberapa faktor tersebut telah merampas hak anak sepanjang perbuatan tersebut tidak berdasarkan hukum and Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu lembaga pemerintah terkait baik pihak KUA, Puskesmas dan lembaga terkait termasuk masyarakat harus dapat berperan aktif dan kerjasama dalam mensosialisasikan dampak negatif akibat dari pernikahan dibawah umur begitu juga hadirnya Undang-Undang No1 tahun 1974 harus dapat dososialisasikan dan di implementasikan terhadap masyarakat Kabupaten bantaeng dengan merata.