Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lokasi penelitian terdapat di KPP Pratama Cibinong, Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cibinong, Bogor dengan jumlah 618,764. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode simple random sampling dengan rumus slovin dan error tolerance 10% kemudian memperoleh data sampel sebanyak 100 responden. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan memberikan angket atau kuesioner pada responden. Teknik analisis menggunakan analisis deskriptif untuk mengetahui nilai medium, mean, dan standar deviasi, uji kualitas data yang terdiri dari uji validitas person correlation ˃ Sig. (2-tailed) dan uji reabilitas jika Cronbach’s Alpha > 0,70, uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas jika probability value > 0,05 dan uji heteroskedastisitas jika nilai signifikan > 0,05. Pengujian hipotesis menggunakan uji regresi linear berganda melakukan pengujian model persamaan penelitian, uji koefisien determinasi (R2), uji hipotesis secara simultan (uji F), dan uji hipotesis secara parsial (uji t). Analisis data menggunakan bantuan software SPSS versi 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Tarif Pajak secara simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 2) Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 3) Sanksi perpajakan tidak berpengaruh secara positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 4) Tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi