Maria Magdalena
Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SEBUAH HAK MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PRINSIP FPIC (FREE, PRIOR ,INFORMED DAN CONSENT) Maria Magdalena
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v1i1.320

Abstract

Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentukbentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai : “hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.” Itu berarti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ‘Ya !’, atau ‘Tidak !’