PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM

SEBUAH HAK MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PRINSIP FPIC (FREE, PRIOR ,INFORMED DAN CONSENT)

Maria Magdalena (Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2020

Abstract

Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentukbentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai : “hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.” Itu berarti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ‘Ya !’, atau ‘Tidak !’

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...