Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.24

Abstract

Praktek perdagangan musik dan lagu yang melanggar hak cipta dituangkan dalam bentuk VCD dan DVD di lingkungan jalan marak dilakukan. Hal ini tentunya mengundang  permasalahan dalam konteks pelanggaran hak cipta dan membutuhkan langkah-langkah hukum untuk meminimalisir hal tersebut. Sejalan dengan itu, telah dilakukan penelitian yang berhubungan dengan hal tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empirik. Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan atas pelanggaran hak cipta baik secara perdata dan pidana. Langkah penyelesaian yang dilaksanakan berupa sosialisasi dan penegakan hukum.Keywords : Hak Cipta, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.15

Abstract

Program PT. Jamsostek salah satunya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) , dimana selain program JPK, juga ada program yang lain yaitu program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam Pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bisa dilayani melalui dokter khusus yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek yang selanjutnya dapat dibrikan rujukan ke Rumah sakit yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek setempat.Keywords : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Undang-undang nomor 3 tahun 1992
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPABEANAN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i2.7

Abstract

Sistem kepabeanan di Indonesia menganut sistem self assessment, dimana importir diminta untuk memberitahukan di dalam pemberitahuan impor barang (PIB) berupa jumlah, jenis dan harga barang. Besar kecilnya pungutan negara sangat bergantung pula besarnya nilai pabean yang diberitahukan importir, sehingga pemberitahuan nilai pabean ini harus diteliti oleh Pejabat Bea dan Cukai. Tujuannya untuk menghindari pemberitahuan nilai pabean yang lebih rendah dari yang seharusnya, sehingga mengakibatkan kerugian penerimaan negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. Penulis mengetengahkan 2 (dua) rumusan permasalahan. Pertama mengenai pengaturan bea masuk atas barang impor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan (UU. Nomor 17 Tahun 2006). Kedua mengenai akibat hukum dari pengaturan tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan akibat hukum dari tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai tetap diberi wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Selain itu, tim audit juga mempunyai peran yang penting dalam meminimalisir kerugian negara.Keywords : tarif bea masuk, barang impor, Undang - undang kepabeanan.
KAJIAN NORMATIF TENTANG AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.62

Abstract

Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Sebagai contoh dari suatu perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil ialah : pasal 1313 BW tentang perjanjian, pasal 1320 BW tentang sahnya suatu perjanjian dan pasal 1451 BW tentang pembatalan perjanjian.Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris.Dalam penelitian ini penulis akan lebih terfokus pada Perjanjian Jual Beli, lebih khususnya Perjanjian Jual Beli Tanah. Perjanjian Jual Beli Tanah, seperti halnya pemindahan / peralihan hak lainnya atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT (ps.19 PP 10 tahun 1961).Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: proses pengaturan perjanjian pengikatan jual beli tanah menurut B.W. Dalam penelitian yang dilakukan penulis mempuyai beberapa tujuan, yakni: Untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Menurut B.W. menurut B.W. dibahas meliputi, pengertian perjanjian, syarat perjanjian, macam-macam perjanjian, akta pengikatan jual beli tanah dan akibat hukum dari pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah.Jika dalam suatu perjanjian tersebut para pihak sepakat untuk melakukan wanprestasi / melakukan pembatalan perjanjian, maka akan membawa akibat, bahwa para pihak dipulihkan ke dalam keadaan seperti sebelum perjanjian ditutup. Konsekuensinya adalah, bahwa prestasi yang telah diserahkan,timbal balik harus dikembalikan. perjanjian dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam hal demikian sebenarnya para pihak menutup suatu perjanjian baru, yang isinya membatalkan perjanjian yang lama, artinya perikatan yang ada yang lahir dari perjanjian yang dibuat sebelumnya dihapus dengan perjanjian yang baru.Keywords : Kajian Normatif, Akibat hukum,Pengikatan jual beli tanah, KUHPerdata
PELACURAN DAN PENANGGULANGANNYA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i2.40

Abstract

Pelacuran sebagai sebuah nama yang diberikan untuk suatu perbuatan yang di dalamnya terlibat beberapa orang dalam suatu peristiwa. Perbuatan di mana seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk berhubungan kelamin dengan lawan jenisnya yang mengharapkan bayaran berupa uang atau bentuk lainnya. Pelacuran merupakan masalah sosial dalam kehidupan bermasyarakat, karena merugikan keselamatan, ketentraman, kemakmuran jasmani dan rohani. Hal ini pun menjadi sesuatu yang nyata agar segera ditanggulangi bila dihubungkan dengan cara pandang agama dan adat tradisi suku bangsa di Indonesia.Masalah pelacuran harus dilihat sebagai gejala sosial yang nampak jelas bertentangan dengan ketertiban dan kehidupan masyarakat secara umum. Akibat yang ditimbulkan akan menghambat proses perkembangan pada suatu masyarakat. Namun demikian terlihat tidak ada suatu kaidah hukum dari negara manapun yang mampu meniadakan pelacuran dalam arti menindak gejala tersebut seperti halnya kejahatan semacam pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dapat menjatuhkan sanksi, dengan tegas baik hukuman mati, hukuman penjara, maupun hukuman denda.Keywords : Pelacuran
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN SERTIFIKASI HALAL PADA SUATU PRODUK DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.72

Abstract

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban dan makanan yang halal itu sudah pasti sehat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi halal. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.Secara mendasar Peneliti dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuteapproach) dengan menelaahUndang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (selanjutnya disebut Undang-undang Pangan), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang- undang Perlindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.Keywords : Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i1.31

Abstract

Paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.      paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis menggutamakan sebuah permasalahan yaitu, bagaimana pengaturan hak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 ?, bagaimana perlindungan hukum terhadaphak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001?.  Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Sedangkan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan perundang-undangan (statue approach) Selain itu juga digunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu digunakan untuk melihat kasus-kasus pelanggaran perlindungan paten.Berdasarkan uraian-uraian dalam pembahasan dari bab ke bab, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi ini terdapat suatu istilah yang dikenal dengan nama hak paten. Hak paten adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh seorang penemu atau orang lain yang diberi hak oleh penemu untuk melaksanakan sendiri suatu penemuan atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan itu. hak paten telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansif. paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang, jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umumKeywords : Pengaturan Hak Paten Yang Terdaftar Di Indonesia, Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang Terdaftar Di Indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PENJUALAN BARANG YANG BELUM LUNAS YANG TELAH DIJAMINKAN FIDUSIA Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 4, No 2 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i2.54

Abstract

Salah satu persoalan yang muncul di dunia bisnis permasalahanya ialah barang yang dijual belikan adalah barang kredit yang masih belum lunas yang telah dijual,dialihkan atau digelapkan. Penggelapan kendaraan bermotor sebagai Jaminan Fidusia merupakanpelanggaran dari sistem penjualan kendaraanbermotor melalui cara kredit yangdibiayai oleh perusahaan pembiayaan. Kendaraan bermotor sebagai JaminanFidusia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia,yang mengatur mengenai kepentingan hukum baik kreditur maupun debitur dalamperjanjian jual beli kendaraan bermotor yang berisi ketentuan-ketentuan dalamproses perjanjian kredit. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tanggung jawab dan resikosehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia diancam denganPasal 36 Undang-undang Fidusia. Selain Pasal 36 Undang-undang Jaminan Fidusia Jika pelaku memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam KUHP diancan denganPasal 372 KUHP. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pelaku penggelapan diancam dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 36 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia.Saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut: Diharapkan dengan ini angka kerugian pada lessor akibat penggelapan mobil berkurang dengan pengetahuan lessor akan Jaminan Fidusia. Pihak lessor di harapkan untuk mendaftarkan barang pada jaminan fidusia agar mendapatkan kepastian hukum pada saat terjadi pelanggaran perjanjian jual beli kendaraan motor kredit dan dapat menindak pidana penggelapan kendaraan motor yang dilakukan oleh konsumen, dengan bukti materiil akta jaminan fidusia.Keywords : Tinjauan yuridis,barang belum lunas, Fidusia
PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 04 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.46

Abstract

Dalam Undang - Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Salah satunya adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang perjanjian antara pihak piutang dan berhutang, sebagaimana telah diketahui, kredit macet merupakan persoalan serius yang dihadapi industri perbankan di Indonesia untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Hak Tanggungan. Permasalahan yang akan diteliti adalah “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Undang - Undang Nomor 04 Tahun 1996 tentang  Hak Tanggungan”, serta hambatan - hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet beserta cara mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Penelitian yuridis normatif (hukum normative). Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit pada calon kreditur, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan untuk melunasi hutangnya. Dari penelitian yang dilakukan ini diperoleh hasil mengenai tata cara menyelesaikan kredit macet yang dijamin dengan sertifikat atas tanah sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.Keywords : Hak Tanggungan, Kredit Macet
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i1.5

Abstract

Dalam perjanjian jaminan fidusia perlindungan hukum bagi kreditur masih dianggap lemah, padahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadapkreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridisnormatif. Untuk memastikan adanya perlindungan hokum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan fidusia. Upaya perlindungan hukum kreditur pada perjanjian jaminan fidusia harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 11 UUJF. Akan tetapi perlindungan tersebut masih dianggap lemah karena tidak diimbangi dengan ketegasan dalam eksekusi jaminan fidusia. Pada akhirnya untuk mempertegas perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, perlu diimbangi dengan pembentukan lembaga eksekusi jaminan dan sosialisasi tentang pelaksanaan fidusia.Keywords : Perlindungan hukum, kreditur, jaminan fidusia